Rabu, 31 Oktober 2018

Penyelesaian Masalah Dalam Kepailitan


Penyelesaian Masalah di Dalam Kepailitan



Sugeng Susila SH, MH.
 





FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2017/2018


Kata Pengantar
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas rahmat dan berkat yang masih dapat kita rasakan, oleh karena kebaikan-Nya saya dapat menyelesaikan tugas Hukum Dagang  ini dengan baik. Adapun judul tugas saya  adalah   berjudul “ Penyelesain Masalah Daam Kepilitan”.
            Kita ketahui bersama kemajuan teknologi yang semakin pesat menuntun masyarakat yang harus dapat mengungguli kemmajuan zaman tersebut agar dapat bersaing dan mengikuti pekembangan zaman. Semakin kompleksnya teknologi mendorong terciptanya suatu Undang-undang yang juga harus dapat mengikuti kemajuan tersebut apalagi pada system Hukum Kepailitan yang semkin kompleks pula ditambah kemajuan teknologi yang dapat mendorong terjadinya suatu celah untuk melakukan suatu pelanggaran yang menguntungkan diri sendiri dan/ atau orang lain yang kemudian merugikan masyarakat dan negara. Hukum Kepailitan merupakan suatu wadah yang bertujuan memajukan bangsa karena dalam hal kepailitan ini akan membantu pihak pihak yang terkait di dalamnya agar semakin menhetahui hak dan kewajiban masing masing debitor dan kreditor agar tidak terjadi suatu itikad yang tidak baik oleh masing-masing pihak dalam penyelesaiannya serta membantu para Kurator, Hakim, Bapepam, dan pihak pihak lain yang ikut di dalamnya agar terjadi suatu kejelasan yang nyata. Oleh sebab itu makalah menyajikan penyelesaian masalah dalam kepailitan yang terjadi agar mengetahui apa saja yan mestu dilakukan jika ada pihak pihak yang dilanda pailit. Penulis berusaha agar pembaca dpat mengetahui dengan jelas beberapa penyelesaian suatu kepailitan agar dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari
            Saya sebagai penlis makalah ini memohon maaf jika ada kesalahan yang ada di dalam makalah ini dan saya juga memohon gar pembaca juga menilai dan memberi saran kepada makalah saya ini.



                                                                                                            Pontianak, 04 Juni 2018


Priyade Sinaga

Daftar Isi
Kata Pengantar………………………………………………………………………….I
Daftar Isi……………………………………………………………………………….II
BAB I PENDAHULUAN
Latarbelakang Masalah…………………………………………………………… 1
Rumusan Masalah ………………………………………………………………...2
Tujuan  Penulisan……………………………………………………………….....3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kepailitan………………………………………………………….4
B.     Masalah Dalam Kepailitan……………………………………………………5
C.     Penyelesaian Masalah Dalam Kepailitan……………………………………..11
BAB III PENUTUP
Kesimpulan …………………………………………………………….……13
Saran…………………………………………………………………………14
Daftar Pustaka…………………………………………………………………….…15




BAB I
PENDAHULUAN
Latarbelakang Masalah
    Dewasa ini kita telah melihat banyaknya permasalahan dalam dalam dunia kepailitan dalam penyelelesaiannya terkadang banyak para pihak yang terkait yang didalamnya lebih banyak beralih ke penyelesaian lain seperti Arbitrase. Hal ini merupakan suatu kesalahan yang perlu di selesaikan dalam masalah Kepailitan. Apalagi kita ketahui bersama pada saat ini merupakan perkembangan teknologi yang seharusnya mendorong suatu perubahan Hukum kepailitan yang lebih komleks adan up to date dalam penyelesainnya agar terjaminnya suatu hak dan kewajiban debitur maupu kreditur dan masing-masing pihak yang terkait di dalamya
   Saya melihat permasalahan suatu Hukum Kepailitan yaitu perlunya percepatan dalam penyelesaian masalah tersebut dan perlunya suatu hakim yang llebih mumpuni dalam menyelesaikan setiap permsalahan hukumya. Beberapa professional banyak mengkritik perlunya pembarua suatu Undang- Undang kepailitan karena merupakan salah satu modal oleh para pemilik usaha jika hal-hal yang tiak diinginkan terjadi kedepannya, tentunya setiap pengusaha tidak meninginkan usahanya pailit tetapi menjaga kemungkinan agar utang tersebut dapat diselesaikan oleh sisa material dari perusahaannya.
Dalam hal ini penulis melihat adanya suatu pembariuan dalam Undang-Undang Kepailitan Karen Undang-Undang ini juga sudah berumur 20 tahun dan mestinya diperlukan pembaruan yang lebih baik agar terjdinya suatu kejadian yang dapat di tanngulangi dan bermanfaat bagi kreditur maupun debitor kedepnnya

Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Kepailitan
2. Apa saja masalah yang sering terjadi dalam Kepailitan 
3. Apa  yang menjadi penyelesaian masalah dalam Kepailitan



















Tujuan Penulisan
1. Pembaca mengetahui pengertian Kepailitan
2. Pembaca mengetahui  masalah yang sering terjadi dalam Kepailitan 
3. Pembaca mengetahui penyelesaian dalam masalah Kepailitan



















BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kepailitan
1.      Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.[1]
2.      Pengertian Kepailitan adalah suatu keadaan yang di mana debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempi dan dapat ditagih sehingga debitur yang bersangkutan dapat memohon sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya ke pengadilan untuk dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga yang berwenang untuk memeriksan, memutuskan dan juga menyelesaikan kasus kepailitan.[2]
3.      Definisi kepailitan berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawasan sebagaimana diatur dalam undang–undang ini.


4.      Defiinisi kepailitan menurut para ahli yaitu, kepailitan adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang yang berpiutang secara adil (R. Subekti, 1995: 28). Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa pailit (H.M.N Puwosutjipto, 1993: 28).  
5.      Kepailitan adalah keadaan seorang debitor berhenti membayar utang-utangnya, istilah berhenti membayar tidak mutlak harus diartikan debitor sama sekali berhenti membayar utangutangnya, tetapi debitor dapat dikatakan dalam keadaan berhenti membayar, apabila ketika diajukan permohonan pailit ke pengadilan, debitor berada dalam keadaan tidak dapat membayar utangnya (Zainal Asikin, 2002: 27).
6.      Pailit adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta debitor agar dicapainya perdamaian antara debitor dan para kreditornya atau agar harta tersebut dapat dibagi–bagi secara adil antara para kreditor (Munir Fuady, 2005: 8).[3]





B. Masalah Dalam Kepailitan
Jika merujuk UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), proses penyelesaian perkara kepailitan hingga kasasi di selesaikan dalam waktu 120 hari. Pasal 8 angka 5 menyebutkan putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60  hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Sementara dalam Dalam pasal 13 angka 3 menyebutkan bahwa putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima  Mahkamah Agung. (Baca juga: Proses Sidang Lama, Peringkat Penyelesaian Kepailitan Turun). 
Kurator senior yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) J. James Purba mempertanyakan barometer yang digunakan untuk menentukan peringkat kepailitan di EODB. Jika hanya merujuk pada proses penyelesaian perkara di pengadilan, hal tersebut dinilai kurang pas
James menilai jangka waktu proses kepailitan di pengadilan niaga sudah ditentukan oleh UU Kepailitan. Pengadilan Niaga pun, lanjutnya, cenderung cepat mengeluarkan putusan kepailitan ataupun PKPU, sesuai dengan UU Kepailitan. Namun kendala utama dalam menyelesaikan perkara kepalititan justru terletak pada pasca putusan atau recovery pasca putusan.

“Kalau cuma masalah persidangan mungkin tidak terlalu pas. Tapi kalau yang dimaksud itu adalah recovery setelah kepailitan itu ‘kan tidak bisa dipastikan karena satu pemberesan kepailitan itu ada mekanismenya,” kata James kepada hukumonline, Senin (09/1).
Recovery pasca putusan pengadilan, jelas James, membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Ia mencontohkan kasus pailit Adam Air yang hingga saat ini belum selesai karena aset tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun, lanjutnya, akan berbeda dengan kepailitan perusahaan yang memiliki sedikit aset atau tanpa aset yang penyelesaiaanya tidak membutuhkan waktu yang panjang.
Persoalan waktu itu diutarakan James melalui beberapa mekanisme yang harus dilakukan kurator dalam membereskan harta pailit. Dalam UU Kepailitan, lanjutnya, penjualan harta pailit harus melalui mekanisme lelang, bahkan sebelum lelang dibuka untuk umum harta harus dinilai terlebih dahulu. Menyoal penjualan ini UU tidak membatasi waktu dan tidak bisa dipaksakan. Jika proses lelang tidak berhasil, maka kurator diberikan hak untuk menjual di bawah tangan, tentunya dengan persetujuan hakim pengawas terlebih dahulu.
 “Kalau dengan mekanisme lelang, tidak bisa (penyelesaian kepailitan). Jadi bahkan kalau sudah dilelang dengan harga pasar, tidak laku juga maka dijual dengan nilai liquidasi,” tambahnya.
Diakui oleh James bahwa proses kepailitan agak sedikit panjang ketika masuk ke ranah kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tetapi ia menduga bahwa penyebab molornya putusan di tingkat kasasi disebabkan oleh proses pengiriman berkas pengadilan niaga ke MA membutuhkan waktu. Sehingga, waktu yang dibutuhkan melebihi aturan UU Kepalitian yakni 60 hari. Yang terpenting, lanjut James, molornya putusan melewati tenggat waktu di UU Kepailitan tidak menyebabkan putusan batal demi hukum. (Baca juga: Upaya Hukum Jika Hakim Menolak Surat Dakwaan).
Jika barometer rangking kepailitan dalam EODB salah satunya adalah recovery pasca putusan kepailitan, maka James juga memiliki catatan agar proses kepailitan menjadi lebih ringkas, terutama dari sisi pelaksanaan pasca putusan. Selain lelang, salah satunya adalah mengenai hak kreditur separatis.




“Kalau di UU kepailitan ‘kan kepada pemegang hak agunan kebendaan dengan sebutan kreditur separatis. Kepada mereka diberikan hak menjual selama dua bulan setelah dinyatakan insolvensi. Jadi setelah dinyatakan insolven dan dia tidak melakukan eksekusi maka hak ekseskusi jatuh ke tangan kurator,” tutur James.
Tetapi persoalan muncul ketika kreditur separatis sudah melakukan eksekusi, namun tidak dibatasi waktu. Hal ini menjadi masalah pasca putusan pailit karena setelah eksekusi dilakukan, kreditur separatis memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil eksekusi kepada kurator. Kurator membutuhkan waktu. Di sinilah mungkin dipertegas batas waktunya.
“Supaya dalam waktu kurun waktu tersebut kurator harus melakukan segala upaya untuk mencairkan segala aset. Jadi jangan karena tidak ada jangka waktu tidak ada keharusan segera menyelesaikan. Banyak perkara yang terkatung-katung,” ungkapnya[4]

Revisi UU Kepailitan menjadi salah satu harapan dari Kurator dan Pengurus di Tanah Air karena sejumlah alasan. Mantan Ketua AKPI, Ricardo Simanjutak, dalam kesempatan yang sama memaparkan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Permasalahan tersebut antara lain belum adanya kepastian hukum dan keseragaman dalam memahami dan mengimplementasikan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Selain itu, permasalahan yang lain adalah belum disiplinnya Pengadilan Niaga (khususnya di tingkat MA) dalam mengimplementasikan Time Frame pemeriksaan dan putusan perkara dan juga penyampaian salinan putusan bagi para pihak; belum jelasnya kapan debitor pilit dapat dinyatakan insolven; belum adanya kepastian batasan hak dan kewenangan curator dengan Hakim Pengawas dalam tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit/PKPU.
Ricardo menambahkan, belum adanya kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Kurator; belum jelasnya batasan aspek perdata dan pidana dari kepailitan/PKPU; dan belum tegasnya pelaksanaan hak-hak kreditor separatis, keditor pajak, kreditor dengan hak retain dan kreditor buruh sehubungan dengan pembagian hasil penjualan bedol pailit. (Baca juga: Kurator Jangan Berlagak Seperti Advokat)
Sedang yang terakhir, tidak jelasnya penerapan hak debitor pailit dalam mengajukan usulan perdamian setelah pailit. Masih terkait persoalan UU Kepilitan, Mantan Hakim Niaga, Parwoto Wignjosumarto, menambahkan, Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitanharus diubah sesuai dengan ketentuan pasal 55 ayat (2) UU OJK. Sejak 31 Desember 2012, kewenangan Bank Indonesia beralih ke OJK.
Selain itu, pasal 2 ayat (4), (5) juga harus diubah sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, kewenangan Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan beralih ke OJK.Parwoto juga mengatakan perlu penegasan status/jenis perkara permohonan pernyataan pailit, apakah perkara permohonan (voluntair) ataukah Perkara gugatan (contentiosa).
“Pasal 11 dan Pasal 12 UU Kepailitan mendudukkan ppemohon kasasi dan termohon kasasi sebagai pihak berperkara, yang berarti status perkara permohonan pailit adalah perkara gugatan,” terang Parwoto.
Pasal 178 ayat (1), Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.
Menurut UU Kepailitan, setelah insolvensi diteruskan dengan proses pemberesan sebagaimana maksud Pasal 185 ataupun Pasal 59 ayat (1) bagi pemegang hak tanggungan. UU Kepilitan tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU No. 40 Tahun 2007, perseroan bubar karena keadaan insolvensi.[5]


Secara rinci dapat diketahui bahwa:
1.      Proses penyelesaian perkara di pengadilan, hal tersebut kurang pas
2.      Persoalan waktu melalui beberapa mekanisme yang harus dilakukan kurator dalam membereskan harta pailit.
3.      kepailitan agak sedikit panjang ketika masuk ke ranah kasasi di Mahkamah Agung (MA).
4.      adanya kepastian hukum dan keseragaman dalam memahami dan mengimplementasikan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan,
5.      permasalahan yang lain belum disiplinnya Pengadilan Niaga (khususnya di tingkat MA) dalam mengimplementasikan Time Frame pemeriksaan dan putusan perkara dan juga penyampaian salinan putusan bagi para pihak;
6.      belum jelasnya kapan debitor pilit dapat dinyatakan insolven;
7.      belum adanya kepastian batasan hak dan kewenangan curator dengan Hakim Pengawas dalam tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit/PKPU.
8.      belum jelasnya batasan aspek perdata dan pidana dari kepailitan/PKPU;
9.      belum tegasnya pelaksanaan hak-hak kreditor separatis, keditor pajak, kreditor dengan hak retain dan kreditor buruh sehubungan dengan pembagian hasil penjualan bedol pailit.







C. Penyelesaian Masalah Dalam Kepailitan
Penyelesaian pembagian sisa harta pailit kreditor konkuren berdasarkan Undang - undang dan praktek nya dalam Pengadilan Niaga:
Pasal 1131 KUHPER
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Pasal 1132 KUHPER
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang
Oleh karena itu dapat disimpulkan dalam praktek pengadilan niaga, penyelesaian pembagian sisa harta kreditor konkuren harus berbagi dengan kreditor lainnya secara proporsional dari hasil penjualan debitor yang tidak dibebani dengan hak jaminan. Pada prakteknya, sering ditemukan bahwa kreditor konkuren mendapatkan posisi terakhir dari pembagian budel pailit.
Kreditor separatis adalah kreditor pemegang jaminan hak kebendaan, sedangkan kreditor preferen adalah kreditor yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan-PKPU”), kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Oleh karena itu pemberesan harta pailit antara kreditor konkuren dan pemberesan pailit kreditor separatis dan kreditor preferen itu berbeda.
Pembagian hasil penjualan harta pailit, dilakukan berdasarkan urutan prioritas di mana kreditor yang kedudukannnya lebih tinggi mendapatkan pembagian lebih dahulu dari kreditor lain yang kedudukannya lebih rendah, dan antara kreditur yang memiliki tingkatan yang sama memperoleh pembayaran dengan asas prorata.
Pemberesan harta debitor pailit dilakukan oleh kurator. Berdasarkan Pasal 1 angka (5) UU Kepailitan-PKPU, pengertian kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini. Kemudian, berdasarkan Pasal 16 UU Kepailitan-PKPU, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
    Perlunya pembaruan Undang-Undang dalam penyelesain Hukum Kepailitan dalam waktu dekat ini karena Undang-undang yang lama sudah  tidak fektif dan efisien lagi Karena kemajuan zaman yang mendorong penyelesaian yang lebih cepat.  Tentunya masalah ini dapat diselesaikan karena kemajuan teknologi juga mendorong perbaikan dalam masalah hukum. Apalagi di dalam perusahaan yang tentunya menggunakan teknologi dalam, penyelesaian data-data dalam perusahaanya, keuntungan, dan kerugian perusahaannya dapat dilihat dengan jelas walaupun kemungkinan penyelundupan data tetapi hal tersebut dapat di cari dengan kecanggihan technology. Penyelesaian masalah kepailitan yang sekarang perlu di update untuk mempermudah segala macam penyelesaian kedepannya.
  
Saran
    Agar pemerinta semakin sadar perlunya pembaruan suatu Undang-Undang agar investor asing juga merasa nyaman dalam menjalankan bisnisnya terlebih  kepada pengusaha-pengusaha local yang menjadi semakin merasa terlindungi akan hak dan tanggung jawab jika suatu pailit terjadi.
 















Daftar Pustaka
Leks dan Co “Pengertian dan Syarat Kepailitan” hukum kepailitan, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 22.52WIB, http://www.hukumkepailitan.com/pengertian-kepailitan/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
DMCA.com “Pengertian Kepailitan dan Prosedur Permohonannya” Informasi Ahli, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul  22.57 WIB, http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-kepailitan-dan-prosedur-permohonannya.html
Suduthukum.com, “Defenisi Kepailitan”, Perdata, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.00 WIB, https://www.suduthukum.com/2016/09/definisi-kepailitan.html

HukumOnline.com, “Masalah Kepailtan Ada Di luar Proses Sidang”, berita, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.09 WIB, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58760a88bd879/masalah-kepailitan-ada-di-luar-proses-sidang.

HukumOnline, “Sejumlah Persoalan Hukum Mendesak Adanya Revisi UU Kepailitan” berita, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.14 WIB, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58e7479bed0be/sejumlah-persoalan-hukum-mendesak-adanya-revisi-uu-kepailitan.


Leks n Co, “Penyelesaian Pembagian Harta Pailit Kreditor Dalam Kepailitan”. Lembaga Bantuan Hukum, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.52, http://www.lembagabantuanhukum.org/kepailitan/penyelesaian-pembagian-harta-pailit-kreditor-dalam-kepailitan/.





[1] Leks dan Co “Pengertian dan Syarat Kepailitan” hukum kepailitan, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 22.52WIB, http://www.hukumkepailitan.com/pengertian-kepailitan/pengertian-dan-syarat-kepailitan/

[2] DMCA.com “Pengertian Kepailitan dan Prosedur Permohonannya” Informasi Ahli, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul  22.57 WIB, http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-kepailitan-dan-prosedur-permohonannya.html

[3] Suduthukum.com, “Defenisi Kepailitan”, Perdata, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.00 WIB, https://www.suduthukum.com/2016/09/definisi-kepailitan.html
[4] HukumOnline.com, “Masalah Kepailtan Ada Di luar Proses Sidang”, berita, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.09 WIB, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58760a88bd879/masalah-kepailitan-ada-di-luar-proses-sidang.
[5] HukumOnline, “Sejumlah Persoalan Hukum Mendesak Adanya Revisi UU Kepailitan” berita, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.14 WIB, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58e7479bed0be/sejumlah-persoalan-hukum-mendesak-adanya-revisi-uu-kepailitan.
[6] Leks n Co, “Penyelesaian Pembagian Harta Pailit Kreditor Dalam Kepailitan”. Lembaga Bantuan Hukum, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.52, http://www.lembagabantuanhukum.org/kepailitan/penyelesaian-pembagian-harta-pailit-kreditor-dalam-kepailitan/.

Analisa Kasus Internasional



ANALISA KASUS HUKUM INTERNASIONAL

Hj. Sri Listriani, SH. MCL

Add caption



Dosen:
Hj. Sri Agustriani S.H, M.Hu







Oleh:
Priyade Sinaga
A1011161120




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2016/2017



Kata Pengantar
    Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang MahaEsa atas berkat dan penyertaanNya kita dapat melihat bersama hasil dari pekerjaan yang saya lakukan dalam hal menganalisa kasus hukum yang bersifat internasional dewasa ini. Kita tahu bahwa berbagai fakta hukum internasional yang penyelesaiannya yang amat rumit dan berdampak besar dalam setiap  pengaruh di berbagai belahan dunia dan juga kepada negara itu sendiri,  tentu barangkali bahwa setiap masalah mempunyai solusi masing-masing berdasarkan yurisdiksi negara yang bersangkutan, tetapi hal tersebut terkadang negara yang bersangkutan mengklaim bahwa Yurisdiksinyalah yang paling benar dan harus diakui mutlak demi kepentingan warga masyarakatnya. Kita lihat berbagai kasus internasional yang menyangkut sengketa suatu benda terkadang yurisdiksi hukum kedua belah pihak sama-sama kuat, oleh sebab itu Hakim Internasional di perlukan untuk menyelasikan masalah tersebut. Menyangkut masalah dalam kasus internasional perlunya suatu konvensi, traktat, dan perjanjian yang baik bagi seluruh tatanan dunia, oleh sebab itu perlunya suatu Hakim untuk penyelesaian suatu sengketa
    Di samping hal tersebut  Saya juga tidak lupa berterimakasih kepada teman-teman yang membantu saya dalam penyelasaian suatu sengketa internasional yang saya analisa dalam tugas ini. Saya berterimakasih kepada ibu Hj. Sri Agustriani S.H, M.Hum, selaku dosen saya yang memberikan tugas ini. Damai sejahtera bagi kita semua
    Saya selaku penulis meminta maaf jika ada kesalahan kata, ejaan, dan spasi yang salah dalam tugas saya ini. Saya juga meminta saran atau kritik kepada pembaca agar saya dapat belajar dan memperbaikinya.


Terimakasih




                                                                                    Pontianak 10 Mei 2017

                                                                                                                 

Daftar Isi
Kata Pengantar........................................................................................

Daftar Isi ................................................................................................

Bab I Pendahuluan..................................................................................

Bab II Isi.................................................................................................

Bab III Kesimpulan.................................................................................

Daftar Pustaka.........................................................................................














                                                                                                               
BAB I
Pendahuluan
Konflik Israel-Palestina boleh jadi merupakan konflik yang memakan waktu panjang setelah Perang Salib yang pernah terjadi antara dunia Timur dan Barat di sekitar abad keduabelas. Konflik yang telah berlangsung enam puluhan tahun ini menjadi konflik cukup akut yang menyita perhatian masyarakat dunia. Apa yang pernah diprediksi Amerika melalui Menteri Luar Negerinya, Condoleezza Rice, pada Konfrensi Perdamaian Timur Tengah November 2008 lalu, sebagai “pekerjaan sulit namun bukan berarti tidak dapat ditempuh dengan kerja keras dan pengorbanan” bagi penyelesaian konflik Israel-Palestina, semakin menunjukkan bahwa perdamaian Israel-Palestina memang sulit diwujudkan. Pasalnya, akhir 2008 yang diprediksi dunia Internasional (dalam hal ini Amerika) sebagai puncak penyelesaian konfik Israel-Palestina justru menampakkan kondisi sebaliknya. Agresi meliter Israel ke Jalur Gaza yang dilancarkan sebulan terakhir ini semakin memperkuat keraguan banyak pihak atas keberhasilan konfrensi tersebut.
Tercatat tidak kurang dari seribu lebih warga Palestina mengalami korban jiwa dan lebih dari dua ribu korban luka lainnya dalam waktu sepekan serangan udara yang dilancarkan pasukan Israel ke Jalur Gaza. Tidak hanya sampai di situ, Israel bahkan mulai melakukan serangan darat dengan dalih ingin melucuti sisa-sisa roket yang dimiliki pejuang Hamas, sebuah gerakan perlawanan Islam di Palestina yang menjadi alasan penyerangan Israel ke wilayah tersebut. Sulit dibayangkan, jika serangan udara Israel dalam waktu satu minggu telah menelan demikian banyak korban, keadaannya tentu akan semakin parah setelah Israel melancarkan serangan daratnya, dan kondisi ini terbukti dengan jatuhnya korban jiwa melibihi angka seribu dan ribuan korban luka lainnya.
Agresi meliter Israel ke Jalur Gaza beberapa waktu terakhir benar-benar menarik perhatian banyak pihak, tidak saja dari kalangan masyarakat muslim melainkan hampir seluruh masyarakat dunia. Keprihatinan dan simpati masyarakat dunia akan kondisi Palestina yang menjadi korban keganasan agresi meliter Israel diungkapkan dalam berbagai bentuk solidaritas, mulai dari aksi kecamanan, kutukan dan penolakan terhadap tindakan Israel hingga pengiriman bantuan kemanusiaan dalam berbagai bentuk, seperti tenaga medis, makanan serta obat-obatan. Atas nama kemanusiaan, solidaritas semacam ini wajar dilakukan. Namun yang cukup menarik dari sekian banyak solidaritas yang ditujukan pada korban Palestina adalah simpati dan dukungan yang datang dari masyarakat Islam. Lebih dari sekedar memberikan bantuan kemanusiaan pada masyarakat Palestina, beberapa institusi dan ormas Islam bahkan siap mengirimkan tenaga relawannya sebagai “pasukan jihad”.
Fakta yang cukup sulit untuk dibantah, bahwa konflik Israel-Palestina berhasil membangun stigma di tengah masyarakat Islam sebagai konflik bernuansa agama. Pandangan ini setidaknya dibangun berdasarkan asumsi bahwa Palestina diyakini sebagai salah satu simbol spiritualitas Islam, dan korban yang berjatuhan di tanah Palestina secara umum adalah masyarakat Islam. Istilah “jihad” sendiri merupakan terminologi dalam ajaran Islam yang mengandung pengertian perang yang dilakukan di jalan Allah, sehingga jika jihad dapat ditolerir dalam kasus ini, maka semakin sulit membangun fondasi keyakinan di tengah masyarakat Islam tentang adanya fakta lain di balik situasi konflik yang sejak lama terjadi antara Israel dan Palestina.
Fakta lain yang penulis maksud adalah dimensi politik yang juga demikian kental dalam konflik Israel-Palestina. Fakta ini setidaknya ditunjukkan dengan keberpihakan Amerika Serikat sebagai negara adidaya pada Israel. Keberpihakan tersebut semakin terlihat jelas ketika tidak kurang dari puluhan resolusi yang dikeluarkan PBB untuk konflik Israel-Palestina kerap dimentahkan Amerika dengan vetonya. Ada hal lain yang lebih menarik, sunyinya sauara negara-negara Arab (khususnya Saudi Arabia yang dalam banyak hal dianggap sebagai “kampung halaman Islam”, dan berteman dekat dengan Amerika) semakin memperlihatkan nuansa politik yang cukup kontras dalam kasus ini.
Konflik Israel-Palestina dengan sendirinya dapat diposisikan sebagai konflik sosial mengingat kasus ini dapat disoroti dari beberapa aspek: politik dan teologi. Konflik sosial sendiri – sebagaimana dikatakan Oberschall mengutip Coser– diartikan sebagai “…a strugle over values or claims to status, power, and scare resource, in wich the aims of the conflict groups are not only to gain the desired values, but also to neutralise injure or eliminate rivals.[4]Pengertian ini menunjukkan bahwa konflik sosial meliputi spektrum yang lebar dengan melibatkan berbagi konflik yang membingkainya, seperti: konflik antar kelas (social class conflict), konflik ras (ethnics and racial conflicts), konflik antar pemeluk agama (religions conflict), konflik antar komunitas (communal conflict), dan lain sebagainya.
Dalam kasus Israel-Palsestina, aspek politik bukanlah satu-satunya dimensi yang dapat digunakan untuk menyoroti konflik kedua negara tersebut, demikian halnya dengan dimensi teologis yang oleh banyak pihak dianggap tidak ada hubungannya dengan konflik ini. Sebagian pihak memandang konflik Israel-Palsetina murni sebagai konflik politik, sementara sebagian yang lain memandang konflik ini sarat dengan nuansa teologis. Nuansa teologis dalam konflik Israel-Palestina bukan saja ditunjukkan dengan terbangunnya stigma perang Yahudi-Islam, akan tetapi kekayikan terhadap “tanah yang dijanjikan” sebagai tradisi teologis Yahudi juga tidak dapat dipisahkan dalam kasus ini. Oleh karenanya, tidak ada dari kedua aspek di atas (politik dan teologi) yang dapat dianggap lebih tepat sebagai pemicu konflik Israel-Palestina, karena sepanjang sejarahnya kedua aspek tersebut turut mewarnai konflik. Pertanyaan yang mungkin lebih tepat adalah: aspek mana dari keduanya yang lebih dominan mewarnai konflik? dan atau, aspek mana yang lebih dulu memicu konfli. Tulisan yang dituangkan pada makalah ini bertujuan untuk menemukan jawaban dari pertanyaan tersebut.













BAB II
PEMBAHASAN
 Konflik antara Palestina dan Israel telah berlangsung lama sejak tahun 1947. Pada masa itu tepatnya pada bulan Mei, dilakukan pembagian wilayah antara Israel dan Palestina yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hasil dari pembagian wilayah adalah 54% dari wilayah diserahkan untuk Israel sedangkan sisanya untuk Palestina yakni 46%. Apabila ditinjau dari segi jumlah penduduk yang ada antara Israel dan Palestina, prosentase masyarakat Israel yakni bangsa Yahudi hanya berkisar 31,5 % dari populasi yang ada. Hal inilah yang menimbulkan reaksi balik dari rakyat Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan di tanah mereka sendiri. Sementara bangsa Yahudi menganggap pembagian yang telah dilakukan itu tidaklah cukup. Mereka menginginkan wilayah yang lebih luas. Sejak itulah terror yang meluas terhadap rakyat Palestina. berlangsung. Pada tanggal 9 April 1948 dilancarkan pembantaian massal, serangan yang dilakukan milisi Irqun dan sebanyak 259 penduduk tewas. Selanjutnya pada tanggal 14 Mei 1948  bangsa Yahudi mendeklarasikan kemerdekaannya sebagai negara Israel. Tanah yang menjadi sengketa antara kedua bangsa merupakan koloni dari Inggris setelah perang dunia I. bangsa Yahudi menginginkan negrinya berdiri sendiri diatas tanah tersebut sementara di tanah tersebut juga didiami bangsa Palestina. Populasi bangsa Yahudi saat itu hanya 56.000 sedangkan Palestina mencapai satu juta.
Sengketa ini terus berjalan seiring dengan tekanan yang dilakukan oleh penguasa Israel. Tentara Israel melakukan penyerangan  salah satunya adalah Ramallah, di kawasan Tepi Barat , Palestina. Israel mengawali blokade di Ramallah dengan mengirim anggota Batalion Egoz. Tentara Israel memburu warga Palestina khususnya yang dianggap sebagai teroris Kondisi seperti itu membuat warga dan petinggi pemerintah Palestina meradang. Apalagi respon dunia khususnya Amerika Serikat sangat lambat. Bahkan hampir dapat dikatakan tidak ada tindakan berarti untuk menyetop pendudukan di jantung Palestina. Di kota itu, sejak tahun 1996, seiring ditariknya pasukan Israel otoritas Palestina di bawah Arafat mengatur dan mengendalikan roda pemerintahan layaknya sebuah negara. Kota ini dipilih sebelum ibu kota definitive Palestina yaitu Yerussalem terwujud.Selain mengepung dan menyerang kota Ramallah pasukan Israel juga melakukan serangan kilat ke Tepi Barat. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Kota Jenin, Tulkarem, Betlehem Qalqilya dan Nablus di Tepi Barat secara de facto berada dalam kontrol Israel.
Rakyat Palestina yang merasa terusir dari daerah yang mereka diami selama ratusan tahun tidak tinggal diam saja. Mereka terus melancarkan perang terhadap Israel sehingga muncullah perang yang terjadi antara tahun 1948, 1967 dan tahun 1971.  Perjuangan rakyat Palestina untuk merebut kembali wilayahnya bergabung dalam suatu organisasi yaitu PLO. September tahun 1982 terjadi pembantaian besar-besaran atas pengungsi Palestina di kamp pengungsian Sabra dan Shatila yang menewaskan 2700
pengungsi hanya dalam waktu 1 jam. Palestina sendiri akhirnya membentuk milisi yang dikenal dengan Intifada.Perlawanan dari rakyat Palestina bergulir sejak tahun 1987. Israel sendiri berusaha untuk meredam dengan upaya memberikan konsensi pada perjanjian Oslo di tahun 1993 mengenai kesepakatan antara Israel dan Palestina yang akan memberikan kesempatan kemerrdekan bagi bangsa Palestina telah dilanggar pada tahun 1998. Harapan rakyat Palestina atas kemerdekaannya dengan berdirinya Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza dengan ibukota Yerusalem Timur ternyata mengalami kegagalan karena perjanjian tersebut dianggar oleh Israel.Sebaliknya dengan perjanjian tersebut semakin memperjelas kuatnya kontrol Israel atas daerah Tepi Barat dan Jalur Gaza. Kebijakan apartheid yang membedakan waran dan bersifat sangat diskriminatif diterapkan. Israel sendiri telah menguasai perekonomian di daerah Tepi Barat baik tanah maupun sumberdaya alamnya, dengan ditopang dengan kekuatan militer yang berfungsi untuk terus mengawasi rakyat Palestina. Perlawanan Intifada bergolak pada akhir September 2001 setelah terjadiya bentrokan antara Palestina dan Israel dipicu oleh kedatangan Ariel Sharon yang dianggap bertanggungjawab atas pembantaian di kamp pengungsian Sabra dan Shatila. Pada bentrokan ini 7 orang Palestina tewas dalam Mesjid Al Aqsa. Sampai saat ini konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel terus berlanjut sementara berulang kali telah dilakukan perjanjian-perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak tetapi terus menerus mengalami kegagalan diakibatkan oleh pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.



B.Metode Perlawanan Palestina dan Posisi Israel
    Israel dan Palestina merupakan suatu negara yang masing-masing berusaha untuk memperoleh wilayah sebagai salah satu unsur dari negara yang merdeka. Sementara upaya dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sampai saat ini belum juga mampu menyelesaikan konflik antar kedua bangsa tersebut dan pilihan yang diambil oleh keduanya adalah upaya untuk memperkuat melalui kekuatan bersenjata dengan membentuk milisi di kedua belah pihak. Setelah pelanggaran yang dilakukan Israel dalam perjanjian Oslo Tepi Barat dan Jalur Gaza dilanda gelombang pemogokan. Kota-kota besar seperti Nablus, Hebron, Ramallah dan Gaza adalah titik-titik sentaral aksi-aksi pemogokan dan demonstrasi yang dilakukan oleh Palestina. Departemen perdagangan Palestina sampai pada tingkat penyeruan atas aksi mogok bergelombang sebagai solidaritas atas demonstrasi-demonstrasi yang berlanjut untuk terus mendukung perlawanan atas Israel. Gerakan boikot terhadap produk Israel dilakukan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Non Government Organization (NGO) dan kelompok-kelompok pemuda yang mengkampanyekan boikot.
Dari  berbagai bentuk perlawanan baik demonstrasi, boikot sampai jalan bersenjata telah dilakukan oleh rakyat Palestina sementara Israel sendiri memakai kekuatan bersenjata selain upaya tekanan melalui kebijakan-kebijakan yang memecah belah rakyat Palestina. Dilihat dari segi kekuatan ekonomi yang mampu menopang berlangsungnya konflik dengan kekuatan bersenjata jelas Israel membutuhkan dana yang tidak sedikit dan mengenai kekuatan ekonomi ini Israel ditunjang oleh Amerika Serikat yang telah mendukung Israel sejak tahun 1950 ketika mulai merebaknya perlawanan anti imperialis oleh negara-negara Arab.2 Mulai saat itu turun dana dalam jumlah besar ke Israel untuk menjaga perekonomian yang kuat di Israel serta menciptakan negara bersenjata yang tangguh. Untuk data ekonomi 2001 Israel  menerima dana sebanyak 4 milyar dolar dari Amerika Serikat, tiga milyar dolar untuk dana militer dan sisanya sebagai alat pembangunan ekonomi. Khusus untuk dana persenjataan  selama 4 tahun tahun setelah melawan negara-negara Arab tahun 1967 diturunkan dana 1,5 milyar dolar  Perbandingan kekuatan inipun sangat jauh dibanding Palestina yang hanya memperoleh dana sebanyak seratus juta dolar dalam satu tahun periode 2000-2001. Sejak tahun 1974, Amerika telah menghibahkan dana sebanyak 80 Milyar dolar untuk Israel.
Melihat latar belakang permasalahan yang ada dalam kaitannya dengan konflik yang terjadi sekarang ini maka Israel harus bertanggung jawab terhadap kekerasan yang terjadi atau kekerasan yang dilakukannya terhadap Palestina. Hal tersebut didasarkan atas faktor-faktor adanya pertanggungjawaban negara, yaitu :
-          Adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua negara tersebut.
-          Adanya suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hokum internasional tersebut yang melahirkan tanggung jawab negara.
-          Adanya kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh tindakan yang melanggar hokum atau karena kelalaian tersebut.
Berdasarkan ketiga faktor tersebut maka penyerangan Israel terhadap Palestina memenuhinya.
Pihak Israel memandang bahwa penyerangan yang dilakukan oleh mereka merupakan suatu tindakan pembelaan diri terhadap serangan bom bunuh diri yang dilakukan oleh warga Palestina yang beraliran keras seperti dari Pejuang Hamas. Apabila alasan itu dipakai dilihat dengan adanya upaya menolak tanggungjawab yakni keadaan darurat sebagai pembelaan diri sebagaimana ditentikan oleh Komisi Hukukm Internasional (ILC/international Law Commision)tahun 1980, jelas tetap tidak dapat digunakan karena jelas posisi Israel adalah kuat dalam segala bidang. Tetapi pernyataan pihak dari Isarel tersebut bukan suatu pembelaan karena memang melihat dari sejarah dan latar belakang permasalahan yang ada terlihat jelas bahwa Israel mempunyai kesalahan karena telah merebut wilayah dari Palestina. Untuk menyelesaikan konflik tersebut Israel mau tidak mau harus rela melepaskan wilayah yang menjadi hak dari Palestina yaitu antara lain Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerussalem yang akan dijadikan sebagai ibu kota Palestina.

Kronologi dan Anatomi Konflik Israel-Palestina
Tahun
Pristiwa
Deskripsi
1917
Deklarasi Balfour
2 November 1917 Inggris memenangkan Deklarasi Balfour yang dipandang pihak Yahudi dan Arab sebagai janji untuk mendirikan tanah air bagi kaum Yahudi di Palestina.
1922
Mandat Palestina
1936-1939
Revolusi Arab
Pimpinan Amin al Husein yang menyebabkan tidak kurang 5000 warga Arab terbunuh
1947
Rencana pembagian wilayah oleh PBB
29 November 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui untuk mengakhiri Mandat Britania untuk Palestina dari tanggal 1 Agustus 1948 dengan pemecahan wilayah mandat
1948
Deklarasi Negara Israel
Israel diproklamirkan pada tanggal 14 Mei 1948, sehari kemudian langsung diserang oleh tentara dari Libanon, Yordania, Mesir, Irak, dan negara Arab lainnya. Israel berhasil memenangkan peperangan dan merebut + 70% dari luas total wilayah mandat PBB Britania Raya.
1949
Perseteujuan gencatan senjata
3 April 1949, Israel dan Arab sepakat untuk melakukan gencatan senjata. Israel mendapat kelebihan 50 persen lebih banyak dari yang diputuskan rencana pemisahan PBB
1956
Perang Suez
29 Oktober 1965, Krisis Suez, sebuah serangan meliter terhadap Mesir dilakukan oleh Britania Raya, Perancis dan Israel.
1964
Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) berdiri
Mei 1964, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) resmi berdiri, tujuannya untuk menghancurkan Israel.
1967
Perang enam hari
Dikenal dengan perang Arab-Israel 1967, merupakan peperangan antara Israel menghadapi gabungan tiga negara Arab: Mesir, Yordania dan Suriah, yang mendapatkan bantuan aktif dari Irak, Kuwait, Arab Saudi, Sudan dan Aljazair. Perang tersebut berlangsung selama 132 jam 30 menit.
Resolusi Khartoum
Sebuah pertemuan 8 pemimpin negara Arab pada tanggal 1 September 1967 karena terjadinya perang enam hari. Resolusi ini berlanjut ke perang Yom Kippur tahun 1973.
1968
Palestina menuntut pembekuan Israel
Perjanjian Nasional Palestina dibuat, dan secara resmi Palestina menuntut pembekuan Israel.
1970
War of Attrition
Setelah perang enam hari (5-10 Juni 1967), terjadi insiden serius di Terusan Suez. Tembakan pertama dilepaskan 1 Juli 1967, ketika pasukan Mesir menyerang patroli Israel, dan ini merupakan awal dari perang War of Attrition.
1973
Perang Yom Kippur
Dikenal juga dengan Perang Ramadhan pada tanggal 6-26 Oktober 1973 karena bertepatan dengan bulan ramadhan. Perang ini merupakan perang antara pasukan Israel melawan koalisi negara-negara Arab yang dipimpin oleh Mesir dan Suriah, terjadi pada hari raya Yom Kipur, hari raya yang paling besar dalam tradisi orang-orang Yahudi.

1978
Kesepakatan Camp David
Ditandatangani pada tanggal 17 September 1978 di Gedung Putih yang diselenggarakan untuk perdamaian di Tmur Tengah. Jimmy Carter (Presiden Amerika Serikat) memimpin perundingan rahasia yang berlangsung selama 12 hari antara Presiden Mesir, Anwar Sadat, dan Perdana Menteri Israel, Menachem Begin.
1982
Perang Libanon
Perang antara Israel dan Libanon yang terjadi pada tanggal 6 Juni 1982 ketika angkatan bersenjata Israel menyerang Libanon Selatan.
1990-1991
Perang Teluk
1993
Kesepakatan damai antara Palestina dan Israel
13 September 1993, Israel dan PLO sepakat untuk saling mengakui kedaulatan masing-masing. Pertemuan Yaser Arafat dan Israel Yitzhak Rabin berhasil melahirkan kesepakatan OSLO. Rabin bersedia menarik pasukannya dari Tepi Barat dan Jalur Gaza serta memberi Arafat kesempatan menjalankan sebuah lembaga semiotonom yang bisa memerintah di kedua wilayah. Arafat mengakui hak negara Israel untuk eksis secara aman dan damai.
1996
Kerusuhan teromongan al Aqsha
Israel sengaja membuka terowongan Masjid al Aqsha untuk memikiat para turis dan membahayakan fondasi mesjid bersejarah, pertempuran berlangsung beberapa hari.
1997
Israel menarik pasukannya dari Hebron, Tepi Barat
1998
Perjanjian Wye River
Oktober 1998, Perjanjian Wye River yang berisi penarikan Israel dan dilepaskannya tahanan politik dan kesediaan Palestina untuk menerapkan butir-butir perjanjian Oslo, termasuk soal penjualan senjata ilegal.
2000
KTT Camp David
2002
Israel membangun tembok pertahanan di tepi Barat diiringi rangkaian serangan bunuh diri Palestina
2004
Mahkamah Internasional menetapkan pembangunan batas pertahanan menyalahi hukum internasional dan Israel harus merobohkannya
2005
Mahmud Abbas terpilih menjadi Presiden
9 Januari 2005, Mahmud Abbas dari al Fatah terpilih sebagai Presiden Otoritas Palestina menggantikan Yaser Arafat yang wafat pada 11 November 2004
Juni 2005, pertemuan Mahmud Abbas dan Ariel Sharon di Yerusalem. Mahmud Abbas mengulur Jadwal Pemili karena mengkhawatirkan kemenangan diraih pihak Hammas
Agustus 2005, Israel hengkang dari pemukiman Gaza dan empat wilayah pemukiman di Tepi Barat
2006
Hamas memenangkan Pemilu
Januari 2006, Hammas memenangkan kursi Dewan Legislatif, menyudahi dominasi fatah selama 40 tahun
2008
Januari-Juli, ketegangan meningkat di Gaza. Israel memutus suplai listrik dan gas, Hamas dituding tidak mampu mengendalikan kekerasan
November 2008, Hamas batal ikut serta dalam pertemuan univikasi Palestina yang dilaksanakan di Kairo, Mesir. Serangan roket kecil berjatuhan di wilayah Israel.
26 Desember 2008, Agresi Israel ke Jalur Gaza. Israel melancarkan Operasi Oferet Yetsuka, yang dilanjutkan dengan serangan udara ke pusat-pusat operasi Hamas.
BAB III
KESIMPULAN
   Dari permasalahan sengketa antara Palestina dan Israel melalui pembahasan, dapat diambil kesimpulan :
            Bahwa sengketa antara Palestina dan Israel adalah merupakan permasalahan sengketa wilayah yang telah dilakukan pembagian oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada medio Mei 1947. Ternyata pembagian wilayah yang telah dilakukan tidak dapat memuaskan kedua belah pihak dan upaya untuk menggagalkan tidak lagi diawasi secara ketat oleh PBB. Serangan Israel tidak segera diselesaikann dengan ketegasan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi Internasional yang memiliki kapasitas untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina.
            Bahwa mengenai posisi antara Palestina dan Israel terdapat ketidakadilan secara ekonomi yang mengakibatkan dukungan dalam hal persenjataan begitu besar dan memperkuat posisi Israel dalam upaya penekanannya atas Palestina dan hal ini tidak dicermati oleh PBB dan tidak ada upaya untuk ikut mengontrol masuknya bantuan untuk persenjataan bagi Israel untuk memperkuat pasukan bersenjata.
Berdasarkan pemaparan singkat di atas, tampak jelas bahwa kunci penyelesaian konflik Israel-Palestina sesungguhnya terletak pada kedua belah pihak yang bertikai. Penyelesaian konflik Israel Palestina akan sulit tercapai manakala pihak-pihak yang terlibat konflik tidak mentaati kesepakatan yang telah diambil. Pada aspek politik, langkah bijak yang tentunya dapat dilakukan adalah mengidentifikasi berbagai persoalan dari kedua belah pihak untuk mendapatkan kerja sama dengan kepentingan yang sama dari masing-masing kebijakan politik keduanya. Sementara pada aspek teologis, dialog merupakan langkah yang tepat dalam menyelesaikan persoalan keduanya. Selain itu, aspek teologis agaknya tidak terlalu dominan mewarnai konflik, mengingat dalam sejarahnya hubungan teologis tiga agama besar pernah terjalin harmonis tanpa sentuhan “tangan-tangan politik”.




DAFTAR PUSTAKA
-          Intifada Rakyat Palestina Melawan Kediktatoran Israel, Suara Pelopor (SUPEL),Edisi VII , januari 2001, LMND Jakarta.
-          J Petras, Gambaran Tentang Globalisasi, 2000,  Australia.
A. Oberschall. 1978. “Theories of Social Conflict”. Annual Review of Sociology.Vol. 4. Page:291-315 Ralph Scoenman. 2007. “The Hidden Histroy of Zionism”. Terjemah: Joko. S. Kahhar. Sejarah Zionisme yang Tersembunyi.Sajadah Perss.
Alwi Shihab. 1999. Islam Inklusive: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama.Bandung: Mizan
Derk Prince. 1982. “The Last World on the Midle East”. Terjemah: Timur Tengah, Ungkapan Nubuat. Malang: Gandum Mas
James Turner Johnson. 1997 “The Holy War Idea in Western and Islamic Tradtion. Terjemah: Perang Suci Atas Nama Tuhan: Dalam Tradisi Barat dan Islam. Bandung: Mizan
John Obert Voll. 1997. “Islam Continuity and Change in the Modern World”. Terjemah: Ajat Sudrajat. Politik Islam, Kelangsungan dan Perubahan Dunia Modern. Yogyakarta: Titian Ilahi Press.
K. J. Holsti. 1988. Politik Nasional, Kerangka untuk Analisis. Jakarta: Rajawali Perss
Karen Armstong. 2000. “The Battle of God”. Terjemah: Satrio Wahono, dkk.Berperang Demi Tuhan, Fundamentalisme dalam Islam, Kristen dan Yahudi.Jakarta: Serambi, hlm: 231
2003. “Islam: A Short History”. Alih Bahasa: Funky Kusnaendy Timur. Islam Sejarah Singkat. Yogyakarta: Jendela
Meutia Ghani. 2007. “Analisis Sosial Relasi Etno-Religius di Indonesia”. Buletin: Kebebasan. No: IV/2007, hlm:2-5
Muhammad Husein Haekal. 1982. Sejarah Hidup Muhammad. (Terjemah: Ali Audah). Jakarta: Tintamas
Osman Raliby. 1982. Kamus Internasional. Jakarta: Bulan Bintang
Philips K. Hitti. 2002. History of the Arabs. (terjemah: R. Cecep Lukman Yasin dan Dedi. S. Riyadi. Jakarta: Serambi
 Rohadi Abdul Fatah. 2004. Sosiologi Agama. Jakarta: Titian Kencana Mandiri
Safuan al Fandi. tt. Jihad: Makna dan Keutamaannya dalam Sudut Panndang Islam. Solo: Sendang Ilmu
Soerjono Soekanto. 1996. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Perss