Rabu, 31 Oktober 2018

Penyelesaian Masalah Dalam Kepailitan


Penyelesaian Masalah di Dalam Kepailitan



Sugeng Susila SH, MH.
 





FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2017/2018


Kata Pengantar
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas rahmat dan berkat yang masih dapat kita rasakan, oleh karena kebaikan-Nya saya dapat menyelesaikan tugas Hukum Dagang  ini dengan baik. Adapun judul tugas saya  adalah   berjudul “ Penyelesain Masalah Daam Kepilitan”.
            Kita ketahui bersama kemajuan teknologi yang semakin pesat menuntun masyarakat yang harus dapat mengungguli kemmajuan zaman tersebut agar dapat bersaing dan mengikuti pekembangan zaman. Semakin kompleksnya teknologi mendorong terciptanya suatu Undang-undang yang juga harus dapat mengikuti kemajuan tersebut apalagi pada system Hukum Kepailitan yang semkin kompleks pula ditambah kemajuan teknologi yang dapat mendorong terjadinya suatu celah untuk melakukan suatu pelanggaran yang menguntungkan diri sendiri dan/ atau orang lain yang kemudian merugikan masyarakat dan negara. Hukum Kepailitan merupakan suatu wadah yang bertujuan memajukan bangsa karena dalam hal kepailitan ini akan membantu pihak pihak yang terkait di dalamnya agar semakin menhetahui hak dan kewajiban masing masing debitor dan kreditor agar tidak terjadi suatu itikad yang tidak baik oleh masing-masing pihak dalam penyelesaiannya serta membantu para Kurator, Hakim, Bapepam, dan pihak pihak lain yang ikut di dalamnya agar terjadi suatu kejelasan yang nyata. Oleh sebab itu makalah menyajikan penyelesaian masalah dalam kepailitan yang terjadi agar mengetahui apa saja yan mestu dilakukan jika ada pihak pihak yang dilanda pailit. Penulis berusaha agar pembaca dpat mengetahui dengan jelas beberapa penyelesaian suatu kepailitan agar dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari
            Saya sebagai penlis makalah ini memohon maaf jika ada kesalahan yang ada di dalam makalah ini dan saya juga memohon gar pembaca juga menilai dan memberi saran kepada makalah saya ini.



                                                                                                            Pontianak, 04 Juni 2018


Priyade Sinaga

Daftar Isi
Kata Pengantar………………………………………………………………………….I
Daftar Isi……………………………………………………………………………….II
BAB I PENDAHULUAN
Latarbelakang Masalah…………………………………………………………… 1
Rumusan Masalah ………………………………………………………………...2
Tujuan  Penulisan……………………………………………………………….....3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kepailitan………………………………………………………….4
B.     Masalah Dalam Kepailitan……………………………………………………5
C.     Penyelesaian Masalah Dalam Kepailitan……………………………………..11
BAB III PENUTUP
Kesimpulan …………………………………………………………….……13
Saran…………………………………………………………………………14
Daftar Pustaka…………………………………………………………………….…15




BAB I
PENDAHULUAN
Latarbelakang Masalah
    Dewasa ini kita telah melihat banyaknya permasalahan dalam dalam dunia kepailitan dalam penyelelesaiannya terkadang banyak para pihak yang terkait yang didalamnya lebih banyak beralih ke penyelesaian lain seperti Arbitrase. Hal ini merupakan suatu kesalahan yang perlu di selesaikan dalam masalah Kepailitan. Apalagi kita ketahui bersama pada saat ini merupakan perkembangan teknologi yang seharusnya mendorong suatu perubahan Hukum kepailitan yang lebih komleks adan up to date dalam penyelesainnya agar terjaminnya suatu hak dan kewajiban debitur maupu kreditur dan masing-masing pihak yang terkait di dalamya
   Saya melihat permasalahan suatu Hukum Kepailitan yaitu perlunya percepatan dalam penyelesaian masalah tersebut dan perlunya suatu hakim yang llebih mumpuni dalam menyelesaikan setiap permsalahan hukumya. Beberapa professional banyak mengkritik perlunya pembarua suatu Undang- Undang kepailitan karena merupakan salah satu modal oleh para pemilik usaha jika hal-hal yang tiak diinginkan terjadi kedepannya, tentunya setiap pengusaha tidak meninginkan usahanya pailit tetapi menjaga kemungkinan agar utang tersebut dapat diselesaikan oleh sisa material dari perusahaannya.
Dalam hal ini penulis melihat adanya suatu pembariuan dalam Undang-Undang Kepailitan Karen Undang-Undang ini juga sudah berumur 20 tahun dan mestinya diperlukan pembaruan yang lebih baik agar terjdinya suatu kejadian yang dapat di tanngulangi dan bermanfaat bagi kreditur maupun debitor kedepnnya

Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Kepailitan
2. Apa saja masalah yang sering terjadi dalam Kepailitan 
3. Apa  yang menjadi penyelesaian masalah dalam Kepailitan



















Tujuan Penulisan
1. Pembaca mengetahui pengertian Kepailitan
2. Pembaca mengetahui  masalah yang sering terjadi dalam Kepailitan 
3. Pembaca mengetahui penyelesaian dalam masalah Kepailitan



















BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kepailitan
1.      Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.[1]
2.      Pengertian Kepailitan adalah suatu keadaan yang di mana debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempi dan dapat ditagih sehingga debitur yang bersangkutan dapat memohon sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya ke pengadilan untuk dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga yang berwenang untuk memeriksan, memutuskan dan juga menyelesaikan kasus kepailitan.[2]
3.      Definisi kepailitan berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawasan sebagaimana diatur dalam undang–undang ini.


4.      Defiinisi kepailitan menurut para ahli yaitu, kepailitan adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang yang berpiutang secara adil (R. Subekti, 1995: 28). Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa pailit (H.M.N Puwosutjipto, 1993: 28).  
5.      Kepailitan adalah keadaan seorang debitor berhenti membayar utang-utangnya, istilah berhenti membayar tidak mutlak harus diartikan debitor sama sekali berhenti membayar utangutangnya, tetapi debitor dapat dikatakan dalam keadaan berhenti membayar, apabila ketika diajukan permohonan pailit ke pengadilan, debitor berada dalam keadaan tidak dapat membayar utangnya (Zainal Asikin, 2002: 27).
6.      Pailit adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta debitor agar dicapainya perdamaian antara debitor dan para kreditornya atau agar harta tersebut dapat dibagi–bagi secara adil antara para kreditor (Munir Fuady, 2005: 8).[3]





B. Masalah Dalam Kepailitan
Jika merujuk UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), proses penyelesaian perkara kepailitan hingga kasasi di selesaikan dalam waktu 120 hari. Pasal 8 angka 5 menyebutkan putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60  hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Sementara dalam Dalam pasal 13 angka 3 menyebutkan bahwa putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima  Mahkamah Agung. (Baca juga: Proses Sidang Lama, Peringkat Penyelesaian Kepailitan Turun). 
Kurator senior yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) J. James Purba mempertanyakan barometer yang digunakan untuk menentukan peringkat kepailitan di EODB. Jika hanya merujuk pada proses penyelesaian perkara di pengadilan, hal tersebut dinilai kurang pas
James menilai jangka waktu proses kepailitan di pengadilan niaga sudah ditentukan oleh UU Kepailitan. Pengadilan Niaga pun, lanjutnya, cenderung cepat mengeluarkan putusan kepailitan ataupun PKPU, sesuai dengan UU Kepailitan. Namun kendala utama dalam menyelesaikan perkara kepalititan justru terletak pada pasca putusan atau recovery pasca putusan.

“Kalau cuma masalah persidangan mungkin tidak terlalu pas. Tapi kalau yang dimaksud itu adalah recovery setelah kepailitan itu ‘kan tidak bisa dipastikan karena satu pemberesan kepailitan itu ada mekanismenya,” kata James kepada hukumonline, Senin (09/1).
Recovery pasca putusan pengadilan, jelas James, membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Ia mencontohkan kasus pailit Adam Air yang hingga saat ini belum selesai karena aset tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun, lanjutnya, akan berbeda dengan kepailitan perusahaan yang memiliki sedikit aset atau tanpa aset yang penyelesaiaanya tidak membutuhkan waktu yang panjang.
Persoalan waktu itu diutarakan James melalui beberapa mekanisme yang harus dilakukan kurator dalam membereskan harta pailit. Dalam UU Kepailitan, lanjutnya, penjualan harta pailit harus melalui mekanisme lelang, bahkan sebelum lelang dibuka untuk umum harta harus dinilai terlebih dahulu. Menyoal penjualan ini UU tidak membatasi waktu dan tidak bisa dipaksakan. Jika proses lelang tidak berhasil, maka kurator diberikan hak untuk menjual di bawah tangan, tentunya dengan persetujuan hakim pengawas terlebih dahulu.
 “Kalau dengan mekanisme lelang, tidak bisa (penyelesaian kepailitan). Jadi bahkan kalau sudah dilelang dengan harga pasar, tidak laku juga maka dijual dengan nilai liquidasi,” tambahnya.
Diakui oleh James bahwa proses kepailitan agak sedikit panjang ketika masuk ke ranah kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tetapi ia menduga bahwa penyebab molornya putusan di tingkat kasasi disebabkan oleh proses pengiriman berkas pengadilan niaga ke MA membutuhkan waktu. Sehingga, waktu yang dibutuhkan melebihi aturan UU Kepalitian yakni 60 hari. Yang terpenting, lanjut James, molornya putusan melewati tenggat waktu di UU Kepailitan tidak menyebabkan putusan batal demi hukum. (Baca juga: Upaya Hukum Jika Hakim Menolak Surat Dakwaan).
Jika barometer rangking kepailitan dalam EODB salah satunya adalah recovery pasca putusan kepailitan, maka James juga memiliki catatan agar proses kepailitan menjadi lebih ringkas, terutama dari sisi pelaksanaan pasca putusan. Selain lelang, salah satunya adalah mengenai hak kreditur separatis.




“Kalau di UU kepailitan ‘kan kepada pemegang hak agunan kebendaan dengan sebutan kreditur separatis. Kepada mereka diberikan hak menjual selama dua bulan setelah dinyatakan insolvensi. Jadi setelah dinyatakan insolven dan dia tidak melakukan eksekusi maka hak ekseskusi jatuh ke tangan kurator,” tutur James.
Tetapi persoalan muncul ketika kreditur separatis sudah melakukan eksekusi, namun tidak dibatasi waktu. Hal ini menjadi masalah pasca putusan pailit karena setelah eksekusi dilakukan, kreditur separatis memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil eksekusi kepada kurator. Kurator membutuhkan waktu. Di sinilah mungkin dipertegas batas waktunya.
“Supaya dalam waktu kurun waktu tersebut kurator harus melakukan segala upaya untuk mencairkan segala aset. Jadi jangan karena tidak ada jangka waktu tidak ada keharusan segera menyelesaikan. Banyak perkara yang terkatung-katung,” ungkapnya[4]

Revisi UU Kepailitan menjadi salah satu harapan dari Kurator dan Pengurus di Tanah Air karena sejumlah alasan. Mantan Ketua AKPI, Ricardo Simanjutak, dalam kesempatan yang sama memaparkan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Permasalahan tersebut antara lain belum adanya kepastian hukum dan keseragaman dalam memahami dan mengimplementasikan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Selain itu, permasalahan yang lain adalah belum disiplinnya Pengadilan Niaga (khususnya di tingkat MA) dalam mengimplementasikan Time Frame pemeriksaan dan putusan perkara dan juga penyampaian salinan putusan bagi para pihak; belum jelasnya kapan debitor pilit dapat dinyatakan insolven; belum adanya kepastian batasan hak dan kewenangan curator dengan Hakim Pengawas dalam tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit/PKPU.
Ricardo menambahkan, belum adanya kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Kurator; belum jelasnya batasan aspek perdata dan pidana dari kepailitan/PKPU; dan belum tegasnya pelaksanaan hak-hak kreditor separatis, keditor pajak, kreditor dengan hak retain dan kreditor buruh sehubungan dengan pembagian hasil penjualan bedol pailit. (Baca juga: Kurator Jangan Berlagak Seperti Advokat)
Sedang yang terakhir, tidak jelasnya penerapan hak debitor pailit dalam mengajukan usulan perdamian setelah pailit. Masih terkait persoalan UU Kepilitan, Mantan Hakim Niaga, Parwoto Wignjosumarto, menambahkan, Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitanharus diubah sesuai dengan ketentuan pasal 55 ayat (2) UU OJK. Sejak 31 Desember 2012, kewenangan Bank Indonesia beralih ke OJK.
Selain itu, pasal 2 ayat (4), (5) juga harus diubah sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, kewenangan Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan beralih ke OJK.Parwoto juga mengatakan perlu penegasan status/jenis perkara permohonan pernyataan pailit, apakah perkara permohonan (voluntair) ataukah Perkara gugatan (contentiosa).
“Pasal 11 dan Pasal 12 UU Kepailitan mendudukkan ppemohon kasasi dan termohon kasasi sebagai pihak berperkara, yang berarti status perkara permohonan pailit adalah perkara gugatan,” terang Parwoto.
Pasal 178 ayat (1), Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.
Menurut UU Kepailitan, setelah insolvensi diteruskan dengan proses pemberesan sebagaimana maksud Pasal 185 ataupun Pasal 59 ayat (1) bagi pemegang hak tanggungan. UU Kepilitan tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU No. 40 Tahun 2007, perseroan bubar karena keadaan insolvensi.[5]


Secara rinci dapat diketahui bahwa:
1.      Proses penyelesaian perkara di pengadilan, hal tersebut kurang pas
2.      Persoalan waktu melalui beberapa mekanisme yang harus dilakukan kurator dalam membereskan harta pailit.
3.      kepailitan agak sedikit panjang ketika masuk ke ranah kasasi di Mahkamah Agung (MA).
4.      adanya kepastian hukum dan keseragaman dalam memahami dan mengimplementasikan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan,
5.      permasalahan yang lain belum disiplinnya Pengadilan Niaga (khususnya di tingkat MA) dalam mengimplementasikan Time Frame pemeriksaan dan putusan perkara dan juga penyampaian salinan putusan bagi para pihak;
6.      belum jelasnya kapan debitor pilit dapat dinyatakan insolven;
7.      belum adanya kepastian batasan hak dan kewenangan curator dengan Hakim Pengawas dalam tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit/PKPU.
8.      belum jelasnya batasan aspek perdata dan pidana dari kepailitan/PKPU;
9.      belum tegasnya pelaksanaan hak-hak kreditor separatis, keditor pajak, kreditor dengan hak retain dan kreditor buruh sehubungan dengan pembagian hasil penjualan bedol pailit.







C. Penyelesaian Masalah Dalam Kepailitan
Penyelesaian pembagian sisa harta pailit kreditor konkuren berdasarkan Undang - undang dan praktek nya dalam Pengadilan Niaga:
Pasal 1131 KUHPER
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Pasal 1132 KUHPER
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang
Oleh karena itu dapat disimpulkan dalam praktek pengadilan niaga, penyelesaian pembagian sisa harta kreditor konkuren harus berbagi dengan kreditor lainnya secara proporsional dari hasil penjualan debitor yang tidak dibebani dengan hak jaminan. Pada prakteknya, sering ditemukan bahwa kreditor konkuren mendapatkan posisi terakhir dari pembagian budel pailit.
Kreditor separatis adalah kreditor pemegang jaminan hak kebendaan, sedangkan kreditor preferen adalah kreditor yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan-PKPU”), kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Oleh karena itu pemberesan harta pailit antara kreditor konkuren dan pemberesan pailit kreditor separatis dan kreditor preferen itu berbeda.
Pembagian hasil penjualan harta pailit, dilakukan berdasarkan urutan prioritas di mana kreditor yang kedudukannnya lebih tinggi mendapatkan pembagian lebih dahulu dari kreditor lain yang kedudukannya lebih rendah, dan antara kreditur yang memiliki tingkatan yang sama memperoleh pembayaran dengan asas prorata.
Pemberesan harta debitor pailit dilakukan oleh kurator. Berdasarkan Pasal 1 angka (5) UU Kepailitan-PKPU, pengertian kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini. Kemudian, berdasarkan Pasal 16 UU Kepailitan-PKPU, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
    Perlunya pembaruan Undang-Undang dalam penyelesain Hukum Kepailitan dalam waktu dekat ini karena Undang-undang yang lama sudah  tidak fektif dan efisien lagi Karena kemajuan zaman yang mendorong penyelesaian yang lebih cepat.  Tentunya masalah ini dapat diselesaikan karena kemajuan teknologi juga mendorong perbaikan dalam masalah hukum. Apalagi di dalam perusahaan yang tentunya menggunakan teknologi dalam, penyelesaian data-data dalam perusahaanya, keuntungan, dan kerugian perusahaannya dapat dilihat dengan jelas walaupun kemungkinan penyelundupan data tetapi hal tersebut dapat di cari dengan kecanggihan technology. Penyelesaian masalah kepailitan yang sekarang perlu di update untuk mempermudah segala macam penyelesaian kedepannya.
  
Saran
    Agar pemerinta semakin sadar perlunya pembaruan suatu Undang-Undang agar investor asing juga merasa nyaman dalam menjalankan bisnisnya terlebih  kepada pengusaha-pengusaha local yang menjadi semakin merasa terlindungi akan hak dan tanggung jawab jika suatu pailit terjadi.
 















Daftar Pustaka
Leks dan Co “Pengertian dan Syarat Kepailitan” hukum kepailitan, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 22.52WIB, http://www.hukumkepailitan.com/pengertian-kepailitan/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
DMCA.com “Pengertian Kepailitan dan Prosedur Permohonannya” Informasi Ahli, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul  22.57 WIB, http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-kepailitan-dan-prosedur-permohonannya.html
Suduthukum.com, “Defenisi Kepailitan”, Perdata, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.00 WIB, https://www.suduthukum.com/2016/09/definisi-kepailitan.html

HukumOnline.com, “Masalah Kepailtan Ada Di luar Proses Sidang”, berita, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.09 WIB, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58760a88bd879/masalah-kepailitan-ada-di-luar-proses-sidang.

HukumOnline, “Sejumlah Persoalan Hukum Mendesak Adanya Revisi UU Kepailitan” berita, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.14 WIB, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58e7479bed0be/sejumlah-persoalan-hukum-mendesak-adanya-revisi-uu-kepailitan.


Leks n Co, “Penyelesaian Pembagian Harta Pailit Kreditor Dalam Kepailitan”. Lembaga Bantuan Hukum, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.52, http://www.lembagabantuanhukum.org/kepailitan/penyelesaian-pembagian-harta-pailit-kreditor-dalam-kepailitan/.





[1] Leks dan Co “Pengertian dan Syarat Kepailitan” hukum kepailitan, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 22.52WIB, http://www.hukumkepailitan.com/pengertian-kepailitan/pengertian-dan-syarat-kepailitan/

[2] DMCA.com “Pengertian Kepailitan dan Prosedur Permohonannya” Informasi Ahli, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul  22.57 WIB, http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-kepailitan-dan-prosedur-permohonannya.html

[3] Suduthukum.com, “Defenisi Kepailitan”, Perdata, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.00 WIB, https://www.suduthukum.com/2016/09/definisi-kepailitan.html
[4] HukumOnline.com, “Masalah Kepailtan Ada Di luar Proses Sidang”, berita, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.09 WIB, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58760a88bd879/masalah-kepailitan-ada-di-luar-proses-sidang.
[5] HukumOnline, “Sejumlah Persoalan Hukum Mendesak Adanya Revisi UU Kepailitan” berita, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.14 WIB, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58e7479bed0be/sejumlah-persoalan-hukum-mendesak-adanya-revisi-uu-kepailitan.
[6] Leks n Co, “Penyelesaian Pembagian Harta Pailit Kreditor Dalam Kepailitan”. Lembaga Bantuan Hukum, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.52, http://www.lembagabantuanhukum.org/kepailitan/penyelesaian-pembagian-harta-pailit-kreditor-dalam-kepailitan/.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar