Penyelesaian
Masalah di Dalam Kepailitan
Sugeng Susila SH, MH.
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
2017/2018
Kata
Pengantar
Puji
dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas rahmat dan berkat
yang masih dapat kita rasakan, oleh karena kebaikan-Nya saya dapat
menyelesaikan tugas Hukum Dagang ini dengan baik. Adapun
judul tugas
saya adalah
berjudul “ Penyelesain
Masalah Daam Kepilitan”.
Kita ketahui bersama
kemajuan teknologi yang semakin pesat menuntun masyarakat yang harus dapat
mengungguli kemmajuan zaman tersebut agar dapat bersaing dan mengikuti
pekembangan zaman. Semakin kompleksnya teknologi mendorong terciptanya suatu
Undang-undang yang juga harus dapat mengikuti kemajuan tersebut apalagi pada
system Hukum Kepailitan yang semkin kompleks pula ditambah kemajuan teknologi
yang dapat mendorong terjadinya suatu celah untuk melakukan suatu pelanggaran
yang menguntungkan diri sendiri dan/ atau orang lain yang kemudian merugikan
masyarakat dan negara. Hukum Kepailitan merupakan suatu wadah yang bertujuan
memajukan bangsa karena dalam hal kepailitan ini akan membantu pihak pihak yang
terkait di dalamnya agar semakin menhetahui hak dan kewajiban masing masing
debitor dan kreditor agar tidak terjadi suatu itikad yang tidak baik oleh
masing-masing pihak dalam penyelesaiannya serta membantu para Kurator, Hakim,
Bapepam, dan pihak pihak lain yang ikut di dalamnya agar terjadi suatu
kejelasan yang nyata. Oleh sebab itu makalah menyajikan penyelesaian masalah
dalam kepailitan yang terjadi agar mengetahui apa saja yan mestu dilakukan jika
ada pihak pihak yang dilanda pailit. Penulis berusaha agar pembaca dpat
mengetahui dengan jelas beberapa penyelesaian suatu kepailitan agar dapat
digunakan dalam kehidupan sehari-hari
Saya sebagai penlis
makalah ini memohon maaf jika ada kesalahan yang ada di dalam makalah ini dan
saya juga memohon gar pembaca juga menilai dan memberi saran kepada makalah
saya ini.
Pontianak,
04 Juni 2018
Priyade Sinaga
Daftar Isi
Kata
Pengantar………………………………………………………………………….I
Daftar
Isi……………………………………………………………………………….II
BAB I PENDAHULUAN
Latarbelakang Masalah……………………………………………………………
1
Rumusan Masalah ………………………………………………………………...2
Tujuan Penulisan……………………………………………………………….....3
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kepailitan………………………………………………………….4
B.
Masalah Dalam Kepailitan……………………………………………………5
C.
Penyelesaian Masalah Dalam Kepailitan……………………………………..11
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
…………………………………………………………….……13
Saran…………………………………………………………………………14
Daftar
Pustaka…………………………………………………………………….…15
BAB I
PENDAHULUAN
Latarbelakang
Masalah
Dewasa ini kita telah melihat banyaknya
permasalahan dalam dalam dunia kepailitan dalam penyelelesaiannya terkadang
banyak para pihak yang terkait yang didalamnya lebih banyak beralih ke
penyelesaian lain seperti Arbitrase. Hal ini merupakan suatu kesalahan yang
perlu di selesaikan dalam masalah Kepailitan. Apalagi kita ketahui bersama pada
saat ini merupakan perkembangan teknologi yang seharusnya mendorong suatu
perubahan Hukum kepailitan yang lebih komleks adan up to date dalam
penyelesainnya agar terjaminnya suatu hak dan kewajiban debitur maupu kreditur
dan masing-masing pihak yang terkait di dalamya
Saya melihat permasalahan suatu Hukum
Kepailitan yaitu perlunya percepatan dalam penyelesaian masalah tersebut dan
perlunya suatu hakim yang llebih mumpuni dalam menyelesaikan setiap permsalahan
hukumya. Beberapa professional banyak mengkritik perlunya pembarua suatu
Undang- Undang kepailitan karena merupakan salah satu modal oleh para pemilik
usaha jika hal-hal yang tiak diinginkan terjadi kedepannya, tentunya setiap
pengusaha tidak meninginkan usahanya pailit tetapi menjaga kemungkinan agar
utang tersebut dapat diselesaikan oleh sisa material dari perusahaannya.
Dalam hal ini penulis
melihat adanya suatu pembariuan dalam Undang-Undang Kepailitan Karen
Undang-Undang ini juga sudah berumur 20 tahun dan mestinya diperlukan pembaruan
yang lebih baik agar terjdinya suatu kejadian yang dapat di tanngulangi dan
bermanfaat bagi kreditur maupun debitor kedepnnya
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian Kepailitan
2. Apa saja masalah yang sering terjadi dalam
Kepailitan
3. Apa yang
menjadi penyelesaian masalah dalam Kepailitan
Tujuan
Penulisan
1. Pembaca mengetahui pengertian Kepailitan
2. Pembaca mengetahui
masalah yang sering terjadi dalam Kepailitan
3. Pembaca mengetahui penyelesaian dalam masalah
Kepailitan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kepailitan
1.
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia
Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang
oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya
telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan
menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor
Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah
pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.[1]
2.
Pengertian Kepailitan adalah suatu keadaan
yang di mana debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempi dan dapat ditagih sehingga
debitur yang bersangkutan dapat memohon sendiri maupun atas permohonan satu
atau lebih krediturnya ke pengadilan untuk dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga
yang berwenang untuk memeriksan, memutuskan dan juga menyelesaikan kasus
kepailitan.[2]
3.
Definisi kepailitan berdasarkan Pasal 1
Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kepailitan
adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawasan
sebagaimana diatur dalam undang–undang ini.
4. Defiinisi kepailitan menurut para ahli yaitu,
kepailitan adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi
semua orang yang berpiutang secara adil (R. Subekti, 1995: 28). Kepailitan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa pailit (H.M.N
Puwosutjipto, 1993: 28).
5. Kepailitan adalah
keadaan seorang debitor berhenti membayar utang-utangnya, istilah berhenti
membayar tidak mutlak harus diartikan debitor sama sekali berhenti
membayar utangutangnya, tetapi debitor dapat dikatakan dalam keadaan
berhenti membayar, apabila ketika diajukan permohonan pailit ke
pengadilan, debitor berada dalam keadaan tidak dapat membayar utangnya
(Zainal Asikin, 2002: 27).
6.
Pailit adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta
debitor agar dicapainya perdamaian antara debitor dan para kreditornya
atau agar harta tersebut dapat dibagi–bagi secara adil antara para
kreditor (Munir Fuady, 2005: 8).[3]
B. Masalah
Dalam Kepailitan
Jika merujuk UU No. 37 Tahun
2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), proses
penyelesaian perkara kepailitan hingga kasasi di selesaikan dalam waktu 120
hari. Pasal 8 angka 5 menyebutkan putusan pengadilan atas permohonan pernyataan
pailit harus diucapkan paling lambat 60
hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Sementara
dalam Dalam pasal 13 angka 3 menyebutkan bahwa putusan atas permohonan kasasi
harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi
diterima Mahkamah Agung. (Baca juga:
Proses Sidang Lama, Peringkat Penyelesaian Kepailitan Turun).
Kurator senior yang juga
menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) J.
James Purba mempertanyakan barometer yang digunakan untuk menentukan peringkat
kepailitan di EODB. Jika hanya merujuk pada proses penyelesaian perkara di
pengadilan, hal tersebut dinilai kurang pas
James menilai jangka waktu
proses kepailitan di pengadilan niaga sudah ditentukan oleh UU Kepailitan.
Pengadilan Niaga pun, lanjutnya, cenderung cepat mengeluarkan putusan
kepailitan ataupun PKPU, sesuai dengan UU Kepailitan. Namun kendala utama dalam
menyelesaikan perkara kepalititan justru terletak pada pasca putusan atau
recovery pasca putusan.
“Kalau cuma masalah
persidangan mungkin tidak terlalu pas. Tapi kalau yang dimaksud itu adalah recovery
setelah kepailitan itu ‘kan tidak bisa dipastikan karena satu pemberesan
kepailitan itu ada mekanismenya,” kata James kepada hukumonline, Senin (09/1).
Recovery pasca putusan
pengadilan, jelas James, membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Ia mencontohkan
kasus pailit Adam Air yang hingga saat ini belum selesai karena aset tersebar
di seluruh wilayah Indonesia. Namun, lanjutnya, akan berbeda dengan kepailitan
perusahaan yang memiliki sedikit aset atau tanpa aset yang penyelesaiaanya
tidak membutuhkan waktu yang panjang.
Persoalan waktu itu
diutarakan James melalui beberapa mekanisme yang harus dilakukan kurator dalam
membereskan harta pailit. Dalam UU Kepailitan, lanjutnya, penjualan harta
pailit harus melalui mekanisme lelang, bahkan sebelum lelang dibuka untuk umum
harta harus dinilai terlebih dahulu. Menyoal penjualan ini UU tidak membatasi
waktu dan tidak bisa dipaksakan. Jika proses lelang tidak berhasil, maka
kurator diberikan hak untuk menjual di bawah tangan, tentunya dengan
persetujuan hakim pengawas terlebih dahulu.
“Kalau dengan mekanisme lelang, tidak bisa
(penyelesaian kepailitan). Jadi bahkan kalau sudah dilelang dengan harga pasar,
tidak laku juga maka dijual dengan nilai liquidasi,” tambahnya.
Diakui oleh James bahwa
proses kepailitan agak sedikit panjang ketika masuk ke ranah kasasi di Mahkamah
Agung (MA). Tetapi ia menduga bahwa penyebab molornya putusan di tingkat kasasi
disebabkan oleh proses pengiriman berkas pengadilan niaga ke MA membutuhkan
waktu. Sehingga, waktu yang dibutuhkan melebihi aturan UU Kepalitian yakni 60
hari. Yang terpenting, lanjut James, molornya putusan melewati tenggat waktu di
UU Kepailitan tidak menyebabkan putusan batal demi hukum. (Baca juga: Upaya
Hukum Jika Hakim Menolak Surat Dakwaan).
Jika barometer rangking
kepailitan dalam EODB salah satunya adalah recovery pasca putusan kepailitan,
maka James juga memiliki catatan agar proses kepailitan menjadi lebih ringkas,
terutama dari sisi pelaksanaan pasca putusan. Selain lelang, salah satunya
adalah mengenai hak kreditur separatis.
“Kalau di UU kepailitan ‘kan
kepada pemegang hak agunan kebendaan dengan sebutan kreditur separatis. Kepada
mereka diberikan hak menjual selama dua bulan setelah dinyatakan insolvensi.
Jadi setelah dinyatakan insolven dan dia tidak melakukan eksekusi maka hak
ekseskusi jatuh ke tangan kurator,” tutur James.
Tetapi persoalan muncul
ketika kreditur separatis sudah melakukan eksekusi, namun tidak dibatasi waktu.
Hal ini menjadi masalah pasca putusan pailit karena setelah eksekusi dilakukan,
kreditur separatis memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil eksekusi kepada
kurator. Kurator membutuhkan waktu. Di sinilah mungkin dipertegas batas
waktunya.
“Supaya dalam waktu kurun
waktu tersebut kurator harus melakukan segala upaya untuk mencairkan segala
aset. Jadi jangan karena tidak ada jangka waktu tidak ada keharusan segera
menyelesaikan. Banyak perkara yang terkatung-katung,” ungkapnya[4]
Revisi UU Kepailitan menjadi
salah satu harapan dari Kurator dan Pengurus di Tanah Air karena sejumlah
alasan. Mantan Ketua AKPI, Ricardo Simanjutak, dalam kesempatan yang sama
memaparkan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan UU No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU.
Permasalahan tersebut antara
lain belum adanya kepastian hukum dan keseragaman dalam memahami dan
mengimplementasikan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, Debitor yang mempunyai dua
atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh
waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas
permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Selain itu, permasalahan
yang lain adalah belum disiplinnya Pengadilan Niaga (khususnya di tingkat MA)
dalam mengimplementasikan Time Frame pemeriksaan dan putusan perkara dan juga
penyampaian salinan putusan bagi para pihak; belum jelasnya kapan debitor pilit
dapat dinyatakan insolven; belum adanya kepastian batasan hak dan kewenangan
curator dengan Hakim Pengawas dalam tugas pengurusan dan pemberesan harta
pailit/PKPU.
Ricardo menambahkan, belum
adanya kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Kurator; belum
jelasnya batasan aspek perdata dan pidana dari kepailitan/PKPU; dan belum tegasnya
pelaksanaan hak-hak kreditor separatis, keditor pajak, kreditor dengan hak
retain dan kreditor buruh sehubungan dengan pembagian hasil penjualan bedol
pailit. (Baca juga: Kurator Jangan Berlagak Seperti Advokat)
Sedang yang terakhir, tidak
jelasnya penerapan hak debitor pailit dalam mengajukan usulan perdamian setelah
pailit. Masih terkait persoalan UU Kepilitan, Mantan Hakim Niaga, Parwoto
Wignjosumarto, menambahkan, Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitanharus diubah sesuai
dengan ketentuan pasal 55 ayat (2) UU OJK. Sejak 31 Desember 2012, kewenangan
Bank Indonesia beralih ke OJK.
Selain itu, pasal 2 ayat
(4), (5) juga harus diubah sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK,
sejak tanggal 31 Desember 2012, kewenangan Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan beralih ke OJK.Parwoto juga mengatakan perlu
penegasan status/jenis perkara permohonan pernyataan pailit, apakah perkara
permohonan (voluntair) ataukah Perkara gugatan (contentiosa).
“Pasal 11 dan Pasal 12 UU
Kepailitan mendudukkan ppemohon kasasi dan termohon kasasi sebagai pihak
berperkara, yang berarti status perkara permohonan pailit adalah perkara
gugatan,” terang Parwoto.
Pasal 178 ayat (1), Jika
dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana
perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak
berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum
harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.
Menurut UU Kepailitan,
setelah insolvensi diteruskan dengan proses pemberesan sebagaimana maksud Pasal
185 ataupun Pasal 59 ayat (1) bagi pemegang hak tanggungan. UU Kepilitan tidak
sejalan dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU No. 40 Tahun 2007,
perseroan bubar karena keadaan insolvensi.[5]
Secara rinci dapat diketahui
bahwa:
1.
Proses penyelesaian perkara di pengadilan, hal tersebut kurang pas
2.
Persoalan waktu melalui beberapa mekanisme yang harus dilakukan kurator
dalam membereskan harta pailit.
3.
kepailitan agak sedikit panjang ketika masuk ke ranah kasasi di Mahkamah
Agung (MA).
4.
adanya kepastian hukum dan keseragaman dalam memahami dan
mengimplementasikan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan,
5.
permasalahan yang lain belum disiplinnya Pengadilan Niaga (khususnya di
tingkat MA) dalam mengimplementasikan Time Frame pemeriksaan dan putusan
perkara dan juga penyampaian salinan putusan bagi para pihak;
6.
belum jelasnya kapan debitor pilit dapat dinyatakan insolven;
7.
belum adanya kepastian batasan hak dan kewenangan curator dengan Hakim
Pengawas dalam tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit/PKPU.
8.
belum jelasnya batasan aspek perdata dan pidana dari kepailitan/PKPU;
9.
belum tegasnya pelaksanaan hak-hak kreditor separatis, keditor pajak,
kreditor dengan hak retain dan kreditor buruh sehubungan dengan pembagian hasil penjualan bedol pailit.
C. Penyelesaian Masalah Dalam Kepailitan
Penyelesaian
pembagian sisa harta pailit kreditor konkuren berdasarkan Undang - undang dan
praktek nya dalam Pengadilan Niaga:
Pasal 1131 KUHPER
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik
debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk
perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Pasal 1132 KUHPER
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua
kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut
perbandingan piutang
Oleh karena itu dapat disimpulkan dalam praktek
pengadilan niaga, penyelesaian pembagian sisa harta kreditor konkuren harus
berbagi dengan kreditor lainnya secara proporsional dari hasil penjualan
debitor yang tidak dibebani dengan hak jaminan. Pada prakteknya, sering
ditemukan bahwa kreditor konkuren mendapatkan posisi terakhir dari pembagian
budel pailit.
Kreditor separatis adalah kreditor pemegang jaminan hak
kebendaan, sedangkan kreditor preferen adalah kreditor yang mempunyai hak
mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan
istimewa. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan-PKPU”),
kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak
agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak
terjadi kepailitan. Oleh karena itu pemberesan harta pailit antara kreditor konkuren
dan pemberesan pailit kreditor separatis dan kreditor preferen itu berbeda.
Pembagian hasil penjualan harta pailit, dilakukan
berdasarkan urutan prioritas di mana kreditor yang kedudukannnya lebih tinggi
mendapatkan pembagian lebih dahulu dari kreditor lain yang kedudukannya lebih
rendah, dan antara kreditur yang memiliki tingkatan yang sama memperoleh
pembayaran dengan asas prorata.
Pemberesan harta debitor pailit dilakukan oleh kurator.
Berdasarkan Pasal 1 angka (5) UU Kepailitan-PKPU, pengertian kurator adalah
balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan
untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim
pengawas sesuai dengan undang-undang ini. Kemudian, berdasarkan Pasal 16 UU
Kepailitan-PKPU, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau
pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun
terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perlunya pembaruan
Undang-Undang dalam penyelesain Hukum Kepailitan dalam waktu dekat ini karena
Undang-undang yang lama sudah tidak
fektif dan efisien lagi Karena kemajuan zaman yang mendorong penyelesaian yang
lebih cepat. Tentunya masalah ini dapat
diselesaikan karena kemajuan teknologi juga mendorong perbaikan dalam masalah
hukum. Apalagi di dalam perusahaan yang tentunya menggunakan teknologi dalam,
penyelesaian data-data dalam perusahaanya, keuntungan, dan kerugian
perusahaannya dapat dilihat dengan jelas walaupun kemungkinan penyelundupan
data tetapi hal tersebut dapat di cari dengan kecanggihan technology.
Penyelesaian masalah kepailitan yang sekarang perlu di update untuk mempermudah
segala macam penyelesaian kedepannya.
Saran
Agar
pemerinta semakin sadar perlunya pembaruan suatu Undang-Undang agar investor
asing juga merasa nyaman dalam menjalankan bisnisnya terlebih kepada pengusaha-pengusaha local yang menjadi
semakin merasa terlindungi akan hak dan tanggung jawab jika suatu pailit
terjadi.
Daftar Pustaka
Leks dan Co “Pengertian dan Syarat
Kepailitan” hukum kepailitan, diakses pada
tanggal 02 Juni 2018 22.52WIB, http://www.hukumkepailitan.com/pengertian-kepailitan/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
DMCA.com “Pengertian Kepailitan dan
Prosedur Permohonannya” Informasi Ahli, diakses pada tanggal 02 Juni 2018
pukul 22.57 WIB, http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-kepailitan-dan-prosedur-permohonannya.html
Suduthukum.com, “Defenisi Kepailitan”, Perdata,
diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.00 WIB,
https://www.suduthukum.com/2016/09/definisi-kepailitan.html
HukumOnline.com, “Masalah Kepailtan Ada Di luar Proses
Sidang”, berita, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.09 WIB, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58760a88bd879/masalah-kepailitan-ada-di-luar-proses-sidang.
HukumOnline, “Sejumlah Persoalan Hukum Mendesak Adanya Revisi UU Kepailitan” berita, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul
23.14 WIB, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58e7479bed0be/sejumlah-persoalan-hukum-mendesak-adanya-revisi-uu-kepailitan.
Leks n Co, “Penyelesaian Pembagian
Harta Pailit Kreditor Dalam Kepailitan”. Lembaga Bantuan Hukum, diakses pada
tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.52, http://www.lembagabantuanhukum.org/kepailitan/penyelesaian-pembagian-harta-pailit-kreditor-dalam-kepailitan/.
[1] Leks dan Co “Pengertian dan Syarat Kepailitan” hukum kepailitan, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 22.52WIB, http://www.hukumkepailitan.com/pengertian-kepailitan/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
[2] DMCA.com “Pengertian Kepailitan dan Prosedur Permohonannya” Informasi
Ahli, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul
22.57 WIB, http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-kepailitan-dan-prosedur-permohonannya.html
[3] Suduthukum.com, “Defenisi
Kepailitan”, Perdata, diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.00 WIB, https://www.suduthukum.com/2016/09/definisi-kepailitan.html
[4] HukumOnline.com, “Masalah
Kepailtan Ada Di luar Proses Sidang”, berita, diakses pada tanggal 02 Juni 2018
pukul 23.09 WIB, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58760a88bd879/masalah-kepailitan-ada-di-luar-proses-sidang.
[5] HukumOnline, “Sejumlah
Persoalan Hukum Mendesak Adanya Revisi UU Kepailitan” berita,
diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.14 WIB, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58e7479bed0be/sejumlah-persoalan-hukum-mendesak-adanya-revisi-uu-kepailitan.
[6] Leks n Co, “Penyelesaian
Pembagian Harta Pailit Kreditor Dalam Kepailitan”. Lembaga Bantuan Hukum,
diakses pada tanggal 02 Juni 2018 pukul 23.52, http://www.lembagabantuanhukum.org/kepailitan/penyelesaian-pembagian-harta-pailit-kreditor-dalam-kepailitan/.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar