Selasa, 04 Desember 2018



KONDISI LEMBAGA PEMASYRAKATAN DALAM HUBUNGAN TIMBULNYA RESIDIVIS
(Sarana Prasarana Kurang Lengkap Sehingga Tidak Terampil)



Esa atas berkat dan karunianya saya dapat menyelesaikan masalah ini sehingga makalah ini ada seperti sekarang ini, saya juga berterimakasih kepada dosen saya Sahata Simamora SH. MHu. Yang telah memberikan tugas ini sehingga saya dapat belajar tentang Lembaga Pemasyrakatan lebih baik lagi yaitu melalui Mata Kuliah Penologi, saya juga mengucapkan terimakasih kepada orangtua saya yang selalu memberi semangat dan tantangan sehingga saya mampu sampai sekarang ini, saya juga tidal lupa berterimakasih kepada teman-teman sekalian yang memberi motivasi agar saya mampu bersaing di dalam kehidupan yang lebih baik.
   Pada makalah ini saya sebagai penulis membahas tentang Lembaga Pemasyrakatan khususnya tentang perlunya Fasilitas untuk memacu keterampilan dari para napi sehingga napi sudah siap untuk memulai kehidupannya ketika telah selesai menerima hukumannya dan lewat pembinaan yang dilakukan Lembaga Pemasyrakatan dapat memanusiakan si napi agar dapat menjadi manusia yang lebih baik dan ketika di dalam masyarakat mampu mengembangkan dirinya terlebih menjadi lebih produktif dan mampu bersaing untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lewat pembinaan yang dijalaninya sehingga ia dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala. Penulis juga merasa kurang efektifnya Lapas di Indonesia dan pembahasan Lapas juga di situs internet sangat minim sehingga pengetahuan tentang lapas perlu dikenbangkan karena tujuan Lapas pada hakikatnya bertujuan untuk pembinaan seperti yang disebut Suhardjo sehingga memasyraktan si napi untuk menjadi manusia sejati dan berhak menerima hak dan kewajibannya.
   Dalam makalah ini penulis sangat menginginkan para pembaca dapat mendapat sebuah pengetahuan baru sehingga dapat memberi suatu kebaikan kepada masyarakat agar mempunyai pemahaman yang jelas tentang Lembaga Pemasyrakatan untuk mencega Residivis kepada seorang napi sehingga napi dapat disadarkan. Dibalik itu semua penulis meminta maaf  kepada pembaca dan penulis juga menerima kritik dan saran dari pembaca sehingga dapat terciptanya suatu pengetahuan yang baru dalam diri seorang pembaca dalam makalh ini , terimakasih
Pontianak,
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………..………….…...ii
Daftar Isi………………… ………………………………………….…………….iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang …………………………………………………………….4
B.     Rumusan Masalah………………………………………………………….5
C.     Batasan Masalah……………………………………………………………6
D.    Tujuan Masalah………………………………………….…………………7
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Lembaga Pemasyarakatan…………………8
B.     Kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia…………………….……..10
BAB III PENUTUP
A.    Kritik ……………………………………………..………………………...21
B.     Saran……………………………………………..………………………….22
C.     Kesimpulan……………………………………..…………………………...23
DAFTAR PUSTAKA…………………………………..…………………………..24








BAB I PENDAHULUAN
Latar  Belakang
Dewasa ini telah kita  ketahui setiap napi atau pelaku criminal akan di masukan ke dalam lembaga pemasyarakatn agar menerima hukuman yang telah diperbuatnya sehingga Lembaga Pemasyarakatan sebagai Pembina sekaligus pemberi sanksi kepada napi yang terjerat hukum. Di  zaman sekarang ini istilah Penjara berangsur-angsur berubah seiring berkembangnya hukum dan kemajuan pemikiran manusia bahwa mansia memerlukan suatu pembinaan kepada para napi agar dikemudian hari si napi tersebut mendapat kehidupan yang layak dan mampu hidup layaknya manusia lainnya. Disinilah Lembaga Pemasyarakatan berperan dalam mengembangkan moral dan pribadi seorang napi agar mendapatkan pembinaan dan pelatihan yang lebih baik karena lewat pelatihan-pelatihan tersebut dapat memanusiakan para napi.
   Pada setiap permasalahan napi Lembaga Pemasyrakatan selayaknya mempunyai dukungan yang baik dari segi fasilitas dan pelatihan-pelatihan dari pemerintah sehingga masyarakat napi dapat mengubah dirinya kembali menjadi masyrakat biasa sehingga mampu beradaptasi. Perlunya suatu standar dari pemerintah terhadap suatu Lapas agar hal tersebut dapat tercapai sehingga memperbaiki tatanan masyrakat yang lebih baik, penulis membahas tentang  fasilitas yang efektif dan efisien terhadap Lembaga Pemasyarakatan sehingga kebaikan yang terjadi terhadap masa depan si napi terlebih perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil  sehingga meminimalisirkan tingkat Resdivis napi sehingga mampu hidup dalam masyarakat.
  Lewat makalah ini, penulis mengaharapkan pembaca agar mempunyai pengertian dan ilmu terhadap pembahasan makalah ini sehingga pembaca sesuatu yang baru sehinnga menambah informasi yang berguna dan dapat digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Penulis juga meminta maaf karena kemungkinan adanya kesalahan penulisan dan pengertian  yang kurang jelas sehingga nformasi tersebut kurang terserap dengan baik.   
Pontianak, 2018

Rumusan Masalah
1.     Apakah Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Lembaga Pemasyarakatan?
2.     Bagaimana kondisi Lembaga Pemasyrakatan di Indonesia?





















Batasan Masalah
Pada pembuatan Makalah ini penulis semata-mata membahas tentang keadaan suatu Lembaga Masyarakat yang efektif dan efisien, baik dari segi pelatihan dan pembenahan para napi agar menunjang perbaikan napi di dalam Lembaga Pemasyarakatan sehingga terciptanya suatu perbaikan  moral dan pengembangan keterampilan napi ketika napi telah selesai menyelesaikan hukuman sehingga dengan keterampilan tersebut, para napi dapat memperoleh keterampilan dalam bidangnya sehingga para napi dapat menjadi pribadi yang lebih baik ketika tersselesaikan hukumanya sehingga meminimalisir tingkat residivis di kemudian hari, Penulis juga hanya membahas tentang Lembag Pemasyarakatan yang berisi napi yang dewasa.















Tujuan Masalah
1.     Agar mengetahui Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Lembaga Pemasyarakatan
2.     Agar mengetahui kondisi Lembaga Pemasyrakatan di Indonesia





















BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Lembaga Pemasyarakatan
Dalam pengertian tentang Lembaga Pemasyarakatan terdapat beberapa pengertian tersendiri yaitu antara lain

1. Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1995

 Lembaga Pemasyarakatan  yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak DidikPemasyarakatan.

Sedangkan pengertian anak didik pemasyarakatan dalam pasal 1 ayat 8 yaitu
a)     Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di   LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun
b)    Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c)     Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas)tahun.
Pasal 1 ayat 7
Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.

2. Lembaga Pemasyarakatan adalah badan yang dibentuk pemerintah dalam tatanan hukum yang mepunyai tujuan memanusiakan napi dengan kata lain mengembangkan moral dan dan ahlak melalui  pelatihan dan pengembangan sehingga terciptanya manusia yang seutuhnya ketika keluarnya napi dari masa tahanan (Priyade Sinaga).









Tujuan Lembaga Pemasyarakatan

1.     Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
2.     Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
3.     Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan / para pihak berperkara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
Memahami fungsi lembaga pemasyarakatan yang dilontarkan Sahardjo sejak itu dipakai sistem pemasyarakatan sebagai proses. Dengan dipakainya sistem pemasyarakatan sebagai metode pembinaan jelas terjadi perubahan fungsi Lembaga Pemasyarakatan yang tadinya sebagai tempat pembalasan berganti sebagai tempat pembinaan. Didalam perjalanannya, bentuk pembinaan yang diterapkan bagi Narapidana (Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan 1990, Departemen Kehakiman) meliputi:
1.     Pembinaan berupa interaksi langsung, bersifat kekeluargaan antara Pembina dan yang dibina.
2.     Pembinaan yang bersifat persuasif yaitu berusaha merubah tingkah laku melalui keteladanan.
3.     Pembinaan berencana, terus menerus dan sistematika.
4.     Pembinaan kepribadian yang meliputi kesadaran beragama, berbangsa dan bernagara, intelektual, kecerdasan, kesadaran hukum, keterampilan, mental spiritual.
Tujuan pembinaan Narapidana selanjutnya dikatakan untuk memperbaiki dan meningkatkan akhlak (budi pekerti) para Narapidana dan anak didik yang berada di dalam LAPAS atau RUTAN.



Fungsi Lembaga Pemasyarakatan

Menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. ( Pasal 3 UUD No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan ).



B. Kondisi Lembaga Pemasyarkatan di Indonesia

Kondisi Lembaga Permasyarakatan di Indonesia mencerminkan penjara saat ini penuh dengan tahanan dan narapidana mengakibatkan kondisi kelebihan kapasitas yang memberikan susasan suntuk di dalam penjara.
Kondisi seperti mengakibatkan adanya sebuah kekhawatiran akan semakin penuhnya penjara dan berpotensi akan terjadi kekacauan dari dalam penjara melihat dari sumpeknya lingkungan serta kekurangan sumber daya manusia untuk mengelola lembaga permasyarakatan.
Permasalahan lainnya yang perlu diperhatikan adalah permasalahan lemahnya pengwasan lapas dimana saat ini lapas dapat digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba seperti yang terjadi pada kasus Freddy Budiman, serta pertanyaan akan integritas petugas lapas dalam mengelola sesuai dengan tujuan berdirinya lapas.
Lapas yang di Indonesia berada di bawah pengelolaan Kementerian Hukum dan Ham serta adanya rumah tahanan yang dikelola oleh kepolisian dan penegak hukum lainnya seharusnya menjadi tugas institusi tersebut dalam mengelola penjara di Indonesia.
Terjadinya kasus-kasus dimana tahanan melarikan diri dan dari penjara menunjukkan bahwa ada sebuah kekurangan dalam pengawasan yang dilakukan pada para tahanan sehingga hal seperti ini berulang terus menerus. Situasi seperti ini tentunya dapat memberikan efek kekhawatiran bagi masyarakat yang tinggal di daerah dekat dengan lembaga permasyarakatan dan dapat berakibat pada kondisi insecure yang akan dialami oleh masyarakat.
Masalah yang ada di dalam lapas juga tidak lepas hanya berada pada pelayanan dalam Lapas terhadap para tahanan dan juga narapidana, hal ini dikarenakan pelayanan dari pihak Lapas menjadi penting bagi memenuhi kebutuhan primer tahanan.
Contohnya adalah kualitas makanan yang baik, sanitasi yang bersih, lingkungan yang memberikan kesempatan bagi pelaku kriminal mengalami rehabilitasi dan keahlian yang dapat digunakan suatu ketika mereka telah bebas dari penjara.
Masalah pelayanan menjadi krusial di masa sekarang dengan adanya media yang dengan mudahnya untuk mengangkat sebuah pemberitaan dan masalah seperti ini dapat memberikan efek buruk bagi penegakkan Hak Asasi Manusia di dalam penjara.
Sebelumnya pada kasus pembakaran sebuah lapas oleh penghuni di dalamnya memberikan sebauh warning bagi penegak hukum dimana kontrol dipeang oleh para tahanan dan narapidana bukan dipegang oleh pihak yang seharusnya menangani hal tersebut.
Salah satu kejadian yang terjadi belakang ini terjadi di Lemaga Permasyarakatan Kelas IIA di Pontianak. Mengetahui adanya sidak yang dipimpin oleh Menteri Yasonna Laoly dan dengan dikawal oleh personil Polri di dalam lapas. Kejadian yang mencekam ini dilakukan dengan melakukan aksi pembakaran di area blok mereka serta melempari petugas dengan kayu.
Masalah serupa terjadi di Lapas Bengkulu yang berakibat pada jatuhnya korban yang berjumlah lima orang usai terjadi kerusan pada 25 Maret 2016 serta adanya pembakaran meyebabkan blok A, B, dan C terbakar habis.
Serupa dengan kasus di Pontianak, pembakaran dipicu oleh penggeledahan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Dua kejadian ini seharunya menjadi jawaban bagaimana sel penjara tidak mampu membuat para pelaku kriminal lebih baik dibanding sebelumnya dan menjadikan penjara sebagai efek penggentarjeraan bagi pelaku kejahatan.
Seperti yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 2006 dimana jumlah penjara meningkat drastis dibanding dengan angka kejahatan yang menurun yang merupakan efek dari reformasi sentencingdari tahun ke tahun yang terjadi. Dari perspektif ahli ekonomi dimana tuntutan penjara yang lebih lama dapat memberikan efek jera yang lebih besar dikarenakan waktu yang harus dibayar oleh pelaku kriminal dalam menjalani hukuman.

Efektivitas Hukuman Penjara di Indonesia

Setelah melihat masalah yang terjadi di dalam penjara dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi para tahanan dan juga narapidana yang tinggal di dalam sel jerujinya dalam sub-bab selanjutnya mengenai efektivitas hukuman penjara. Efektivitas disini tidak hanya dilihat berdasarkan oleh biaya semata namun efektivitasnya dari segi sosial dan apakah penjara mampu memperbaiki human being yang sudah divonis rusak oleh pengadilan atau masyarakat,
Berlanjut dari peryataan kalimat akhir subbab 3.1 mengenai efek gentar dari pemenjaraan yang diberlakukan bagi para pelaku kriminal dan juga bagaimana penjara dapat menjauhkan mereka yang sudah pernah mendiami penjara untuk tidak kembali masuk ke dalam balik jeruji sel.
Namun hal ini dapat dipatahkan dimana dikenal istilah residivis yaitu mereka yang sudah terbiasa keluar masuk penjara dan memberikan mereka sebagai pelaku kejahatan atau bisa dikenal dengan istilah karir kriminal.
Situasi seperti ini menyebabkan muncul pertanyaan apakah penjara cukup efektif dalam memberikan pengembalian sesorang untuk tidak berbuat jahat ataupun cukup untuk mengajak pelaku kriminal untuk tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari.
Robert Johnson mengeluarkan sebuah puisi yanng berisikan tentang pendirian penjara yang bukan day-care dan saat penjara sudah dibangun, dan para pelaku telah masuk ke dalam penjara seolah-olah masalah sudah selesai sampai saat itu dengan tidak memperhatikan penjara dan seisinya.
Bahkan menurut beberapa ahli, penjara merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa seseorang dimana efek utama yang dirasakan oleh sesorang dalam kehidupan dalam penjara adalah bukan fisik namun jiwa manusia tersebut.
Penggunaan penjara yang pada awalnya diliat sebagai bentuk penghukuman yang lebih manusiawi dibandingkan penghukuman korporal tidak dianggap sebagai hal yang reformatif.
Sehingga efektivitas hukuman penjara dan efek sampingnya bagi jiwa manusia perlu dikaji di masa depan melihat jumlah biaya dan bentuk lain yang lebih konstruktif dalam memberikan pelajaran terhadap pelaku kejahatan.

Penjara di Kemudian Hari

Hukuman penjara yang merupakan salah satu bentuk penghukuman memberikan pemahaman mengenai kondisi penjara dan tahanan serta narapidan yang menjalani masa hukumannya di dalam penjara. Permasalahan yang muncul di dalam penjara adalah bagaimana interaksi yang terjadi antara inmate memiliki jalinan yang kuat sehingga saat ada rasa belonging antara tahanan satu dan yang lainnya.
Dari sinilah dapat terjadi pertukaran informasi dan pembelajaran dari seorang pelaku kriminal terhadap pelaku kriminal lainnya yang memberikan kesempatan seorang untuk naik kelas dalam perbuatan melanggar hukum. Kehidupan dalam penjara ini akan memberikan kesempatan bagi manusia untuk mengembangkan perilaku-perilakunya untuk memainkan peran yang telah disusun seperti drama.
Sering dijumpai para tahanan yang setelah masuk ke dalam lapas akan menjadi lebih soleh dan lebih dekat kepada Tuhan untuk memberikan impresi sendiri sebagai bentuk usaha mencapai kepentingannya.
Permasalahan yang tadi telah dibahas perlu dilihat lebih spesifik dimana untuk menemukan apa akar dari masalah yang tercipta seperti pembakaran lapas, kapasitas lapas yang melebihi batas tampung dan praktek suap yang terjadi dalam lembaga permasyarakatan.
Dalam hal efektivitas dari penjara untuk memberikan satu jalan bagi pelaku kriminal untuk kembali ke jalan yang benat dengan tidak melakukan hal-hal melanggat aturan yang menimbulkan korban perlu dikaji lebih lanjut.
Dimana hal ini bisa jadi adalah sebab mengapa kapasitas lembaga permasyarakatan melebihi kapasitas yang telah dibuat sebelumnya. Menambah bangunan penjara untuk mengatasi hal ini bukan berarti akan memastikan seseorang yang akan masuk penjara akibat perbuatannya berkurang.
Sehingga untuk mengatasi masalah efektivitas hukuman penjara perlu dilihat alternatif hukumsn lsin ysng cocok dengan sosiologis masyarakat Indonesia dan kegunaannya dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Dengan seperti ini nantinya diharapkan penghukuman penjara akan dapat berkurang khususnya pada kasus-kasus ringan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke pengadilan yang juga memerlukan biaya besar.
Contoh kasus pengembangan napi untuk menjadi warga binaan yang terampil agar tidak terjadinnya residivis di kemudian hari


Penghuni Lapas Cipinang Dapat Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi













Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar pelatihan keterampilan jasa konstruksi bagi 100 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, pada Senin (30/7/2018).
Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa tahanan, klien yang mendapatkan ketentuan bebas bersyarat, dan juga kepada para petugas pemasyarakatan. Sehingga warga binaan dan petugas memiliki kemampuan dalam bidang jasa konstruksi.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanudin mengatakan, pemberdayaan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang menjadi potensi tenaga kerja konstruksi dapat memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan tenaga kerja konstruksi bersertifikat yang saat ini baru berjumlah sekitar 470.789 orang.

Warga Binaan Lapas Klas I Makassar Diberi Pelatihan Pertukangan


MAKASSAR - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar diberi pelatihan pertukangan. Di hari pertama, Selasa (28/08/2018), sedikitnya 100 warga binaan mengikuti pelatihan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Pengamanan Lapas Klas I Makassar, Mutzaini mengatakan, pelatihan ini dibagi menjadi dua kelompok kerja yang disesuaikan dengan kemampuan para warga binaan, seperti keahlian tukang batu, kayu, besi dan las.

Pelatihan ini kata dia berlangsung selama tiga hari hingga 30 Agustus pekan ini.

"Kegiatan pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu lingkup kerja sama tentang peningkatan kapasitas bagi petugas dan warga binaan pemasyarakatan di bidang jasa konstruksi berdasarkan MoU/perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani, pada tanggal 27 Juli 2018, di Nusakambangan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (28/08/2018).

Sebagai dasar pelatihan, para warga binaan diberi pemahaman tentang konstruksi bangunan. Misalnya cara memasang batu yang benar dan penggunaan alat-alat bangunan lainnya. Kemudian mereka diharap untuk membangun pondasi perkebunan di lapas sebagai penerapan materi konstruksi yang diterima.

"Kegiatan ini dilaksanakan di sekitar halaman perkebunan Lapas Makassar yang ditargetkan dalam 2 hari kedepan warga binaan yang tergabung dalam pelatihan ini dapat mempunyai kompetensi yang bisa dimanfaatkan ketika kembali ke masyarakat," terang Mutzaini.

"Dan sertifikat yang diberikan pada warga binaan juga dapat menunjang mereka sebagai tenaga terampil (tukang) yang berlaku selama 3 tahun dan tercatat pada sistem daya naker yakni sistem terintegrasi yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR guna mencatat data tenaga kerja," kuncinya.

Warga Binaan Lapas Dapat Pelatihan Wirausaha



NERACA
Jakarta – Kementerian Perindustrian terus berupaya mengembangkan Wira Usaha Baru (WUB) khususnya di sektor industri kecil dan menengah. Sejalan dengan hal tersebut, Kemenperin sudah sejak lama menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan program pelatihan keterampilan kepada warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia.
“Kami menargetkan penumbuhan wirausaha baru sebanyak 5000 orang pada tahun 2017 dan 20.000 orang pada akhir tahun 2019. Karenanya, kerjasama kami dengan Kemenkumham ini mendukung kebijakan pengembangan industri nasional berbasis ekonomi kreatif sekaligus untuk menumbuhkan wirausaha baru,” kata Plt. Sekjen Kemenperin Haris Munandar mewakili Menteri Perindustrian pada pembukaan Pameran Produk Unggulan Narapidana 2017 di Plasa Pameran Industri, Kemenperin, Jakarta, sebagaimana disalin dari siaran pers.
Haris juga menyampaikan, berbagai upaya pembinaan yang telah dilakukan kedua pihak selama ini dapat membangun citra positif bagi warga binaan lapas. Sehingga, mereka diharapkan terus berkarya dan mampu berkompetisi di tengah lingkungan masyarakat setelah selesai menjalani masa pembinaan.
“Kami memberikan apresiasi terhadap tema pameran tahun ini, yaitu Kreativitas Tanpa Batas Meski Tempat Terbatas. Slogan ini menjadi penting dalam upaya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan mengedepankan penumbuhan wirausaha pemula di sektor ekonomi kreatif,” paparnya.
Haris juga menyatakan, langkah tersebut sesuai dengan misi pembangunan industri ke depan terutama dalam meningkatkan peran industri kecil dan menengah (IKM) sebagai salah satu pilar dan penggerak perekonomian nasional. “IKM memegang peranan penting dalam penguatan struktur industri mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” tuturnya.
Selain menyerap banyak tenaga kerja, IKM juga menjadi sektor vital dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan di Indonesia sehingga mampu mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat. “Oleh karena itu, kami terus mendorong penguatan sumber daya industri dan perluasan pasar produk IKM,” imbuh Haris.
Untuk aspek penguatan sumber daya industri, upaya yang perlu dilakukan meliputi pendidikan dan pelatihan vokasi industri, pemagangan industri, serta sertifikasi kompetensi. Sedangkan, perluasan akses pasar melalui fasilitasi pameran dan program e-smart IKM.
Pameran yang telah dilaksanakan kali kelima ini berlangsung selama empat hari, tanggal 4-7 April 2017 diikuti sebanyak 44 peserta dari 33 Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia. Berbagai produk unggulan yang ditampilkan, antara lain produk kerajinan, makanan olahan, dan fashion.
Maksud dan tujuan kegiatan pameran ini adalah untuk mengenalkan dan mempromosikan kegiatan pembinaan narapidana di Lapas, memasarkan produk unggulan narapidana dan meningkatkan kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembinaan.
Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih menyebutkan, berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal IKM terkait pemberdayaan warga binaan lapas, di antaranya fasilitasi pameran di Plasa Pameran Industri dengan jumlah lebih dari 180 booth sejak tahun 2013-2016, serta pelatihan kewirausahaan sebanyak dua angkatan dengan jumlah peserta 15 orang di Lapas Kelas IIB Anak dan Wanita, Tangerang, Banten pada 2012.
Selanjutnya, pelatihan wirausaha baru untuk IKM pakaian jadi dan bordir di Lapas Wanita Kelas IIA Palembang, Sumatera Selatan dengan jumlah peserta 15 orang tahun 2014, serta pelaksanaan program bimbingan teknis dan Start Up untuk IKM kerajinan di Lapas di Palu, Sulawesi Tengah dengan peserta 20 orang pada 2015.
“Kami melihat potensi produk karya dari teman-teman warga binaan lapas sudah sangat bagus. Terlebih lagi pada produk kerajinan, banyak yang kreatif,” ujar Gati. Untuk mendukung pemasaran produk tersebut, Kemenperin akan memfasilitasi melalui program e-smart IKM. “Hasil penjualannya nanti akan ditampung oleh Kemenkum HAM agar bisa dikelola untuk kesejahteraan para narapidana,” lanjutnya.
Dalam upaya penumbuhan wirausaha baru khususnya sektor IKM, Gati mengungkapkan, pihaknya telah melakukan program inkubator bisnis dengan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis, Start-up Capital, Pendampingan, dan Fasilitasi Izin Usaha Industri. “Awal Mei nanti, kami akan melakukan workshop e-smart IKM di Sidoarjo untuk 150 IKM di Jawa Timur. Selanjutnya di Bandung, Jakarta, dan luar Jawa. Tahun ini, ditargetkan delapan lokasi,” lanjutnya
Untuk meningkatkan kualitas produk IKM dalam negeri terjamin standar dan mutunya, Gati menambahkan, Kemenperin telah melakukan pembinaan terhadap IKM dalam bentuk pemberian fasilitasi yang meliputi bimbingan penerapan dan sertifikasi produk, restrukturisasi mesin dan peralatan berupa potongan harga pada pembelian mesin dan peralatan, pemberian izin usaha, pengembangan produk, perlindungan hasil karya industri dengan HKI, serta bantuan informasi pasar, promosi dan pemasaran.
Gati menyampaikan, industri kreatif menyumbang sekitar Rp642 triliun atau 7,05 persen terhadap total PDB Indonesia pada tahun 2015. Kontribusi terbesar antara lain berasal dari sektor kuliner.


















BAB III PENUTUP
Saran
Dalam penyelesaian suatu permasalahan napi diperlukannya suatu pemahaman yang jelas dan pengembangan yang mumpuni agar setiap napi mendapat pelatihan yang sesuai dengan kemampuannya sehingga napi tersebut dapat dengan baik di kembangkan. Kemudian perlunya pengembangankepada masyarakat juga pengertian seorang napi dan yang telah bebas tahanan karena kemungkinan napi yang telah menyelesaikan hukumnya mendapat lebelling di dalam masyarakat, untuk itu perlunya pembenahan dan sosialisasi juga kepada masyarakat sehingga masyarakat mengerti tujuan yang sebenarnya dari hukuman yang diterima si Napi sehingga masyrakat juga sadar diri sehingga tidak timbulnya Residivis kepada si napi oleh karena masyrakat sebaliknya masyrakat pada akhirnya dapat memberi tempat kepada eks napi, karena kita tahu bersama bahwa cap yang sangat jelek di dapat oleh eks napi oleh masyarakat kita sehingga sulit untuk bersosialisasi dalam masyrakat.












Kritik
System lapas di Indonesia perlu dibenahi karena berbagai literature dan berita yang di dapat bahwa system lapas di Indonesia belum terposisi dengan baik dan pengolahan yang sangat kurang apalagi lapas memiliki warga yang over atau melebihi sehingga kurangnya pembinaan yang baik oleh karena iru pemerintah juga harus andil terhadap rencana perbaikan lapas, sehingga dapat mengurangi dan menyadarkan si napi dan dapat mengubah diri lewat pembinaan di di lapas

















Kesimpulan
 Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang lebih bersifat sosialis dan kekeluargaan untuk itu sebuah permasalahan akan semakin pelik jika suatu hal dianggap tidak bagus padahal dalam proses pelaksanaan pembinaan di dalam lapas adalah semata-mata memanusiakan si napi sehingga tujuan akhir si Napi adlah dapat mengembangkan dirinya menjadi lebih baik kemudian mencegah terjadinya residivis lewat pelatihan-pelatihan keterampilan di dalam lapas. Namun di negara kita stigma negative masih saja menjadi permasalahan utama seorang yang telah terpidana.
Pemerintah sudah melakukan perbaikan di dalam lapas melalui pelatihan-pelatihan sehingga si napi mempunyai pegangan dan mempunyai keterampilan yang kemudian dapat memenuhi kebutuhannya sehingga mencegah munculnya residivis oleh karena itu peran pemerintah memberikan fasilitas dan pelatihan dalam bidangya masing masing adalah sangat perlu karena kita ketahui pelaku tindak pidana kejahatan yang lebih banyak adalah yang dilakukan kelas bawah dan masalah yang paling sering adalah pencarian suatu nafkah baik untuk dirinya maupun untuk orang lain sehingga menimbulkan suatu permasalan baru yaitu pencurian dan hal-hal lain. Kita ketahui dalam masalah pidana tidak hanya melulu tentang masalah tentang memenuhi nafkah tetapi dalam masalah ini penulis lebih mempermasalah kan hal tersebut.







Daftar Pustaka
https://lpkedungpane.com/profil/tujuan-sasaran/
https://ngada.org/uu12-1995pjl.htm
https://www.researchgate.net/publication/320557561_Pengertian_dan_Sejarah_Singkat_Pemasyarakatan
http://www.negarahukum.com/hukum/lembaga-pemasyarakatan.html
https://www.payungmerah.com/efektivitas-penjara-di-indonesia-part-ii/
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3604206/penghuni-lapas-cipinang-dapat-pelatihan-tenaga-kerja-konstruksi
http://www.neraca.co.id/article/83461/warga-binaan-lapas-dapat-pelatihan-wirausaha
https://www.payungmerah.com/efektivitas-penjara-di-indonesia-part-ii/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar